Diduga Terjadi Tipikor Berjamaah Dana Bantuan Pengungsi Tahun 1996-1997

Mempawah, Nusantaranews86.id – Setelah surat Prof.DR.Drs. H.R. Abdussalam, SH.,MH Guru Besar Ilmu Hukum Pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selaku Pemohon (peneliti). Kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Jakarta 24 Maret 2013 dengan Nomor surat : /GBIH/III/2013.

Tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, bantuan Pemerintah kepada pengungsi kerusuhan yang ditempatkan di Pontianak Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Dana bantuan Pemerintah baik dari Pusat maupun Daerah TK I Kalbar, meliputi Rp 189 milyaran rupiah. Dana bantuan tersebut sampai saat ini (tahun 2013), Pemerintah TK I Kalbar, dan Tk II Pontianak, belum menyelesaikan dan menyalurkan kepada para pengungsi korban kerusuhan sosial.

Hasil penelitian dan pengamatan pemohon (peneliti) ternyata dana bantuan sosial tersebut hanya dinikmati oleh segelintir oknum-oknum Pejabat yang tidak berhak menerima hak dana bantuan sosial tersebut, dan diduga terjadi tindak pidana korupsi berjamaah.

Mengingat jumlah pengungsi kerusuhan sosial yang ditempatkan di Pontianak Kalbar, sebanyak 12.472 KK/68.934 Jiwa. Dana bantuan kepada para pengungsi yang diduga di korupsi berjamaah meliputi :

1.Dana bantuan natura (beras dan lauk pauk dll) sebesar Rp 2700,- (jiwa/hari) X Rp 68.934 jiwa X 360 hari = Rp 67 Milyar.
2.Biaya relokasi (penyiapan permukiman dll) : Rp 12.500.000,- realisasi yang dibangun sebesar Rp 1.500.000,-untuk 3500 rumah.

Seharusnya sesuai dengan biaya relokasi: Rp 12.500.000,-X 12.472 KK = Rp 155.900.000, namun realisasi yang dibangun : Rp 1.500. 000,- X 3500 rumah = Rp 1.200.000.000. Dengan demikian yang diduga di korupsi sebesar Rp 154.700.000. 000 (seratus lima puluh empat milyar tujuh ratus juta rupiah).

Berdasarkan butir ke 2 (dua) tersebut, diatas. Merupakan bukti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial korban para pengungsi yang di relokasi di Pontianak Kalbar, meliputi ratusan milyar rupiah lebih.

Dengan keterlibatan para oknum- oknum pejabat baik Pemda Tk II Pontianak maupun Pemda Tk I Provinsi Kalbar, yang dilakukan secara berjamaah pada saat itu.

Untuk mencegah hal yang tidak dikehendaki tersebut diatas, bahwa para pengungsi yang terhimpun dalam FP3KB. Ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, tutur Pemohon (peneliti) Prof.DR.Drs.H.R. Abdussalam, SH.,MH.

Hal senada Moddus Bin Munakin (73) selaku Ketua Forum Peduli dan Pemberdayaan Pengungsi Kalimantan Barat (FP3KB), menuturkan.” Kami pada hari Jumat (29/12/2023) pukul 09.00 Wib s/d selesai bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kantor Gubernur Jalan Ahmad Yani Pontianak”.

“Sehubungan hasil audiensi ke KEMENSOS RI dan MENKOPOLHUKAM RI yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 di Jakarta, terkait Permasalahan pengungsi Tahun 1996 – 1997 Kabupaten Pontianak, serta memberikan penjelasan kepada kami (FP3KB)”.

“Celakanya dari Perwakilan Dinas Sosial mengarahkan kepada kami (FP3KB), agar dibawa ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri (PN), bilamana menang secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Dinas Sosial akan membayar dana bantuan tersebut, ini sangat aneh kenapa harus Perdata. Maka kami bukan Perdata tapi ke ranah Pidana, pasalnya ini sudah jelas ada unsur pidananya,”sebut Moddus Bin Munakin dengan nada tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *