Ketapang, Nusantaranews86.id – Praktek Pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain kerap dilakukan oknum pengusaha nakal, mengikuti tender proyek demi mendapatkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Seperti pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang-Kalbar, tender/lelang pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, diduga terjadi praktek pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain.
Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang, pemenang tender/lelang di proyek tersebut, senilai Rp 1 miliar lebih adalah CV Zahra Utama Kontruksi beralamat Jalan Kenanga II Nomor 2 Rt 003 Rw 002 Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Diduga kuat ada aroma persengkongkolan tender dari rekanan orang dekat Pejabat Penguasa Kabupaten Ketapang, yang melakukan pinjam bendera atau perusahaan untuk mengikuti tender di proyek tersebut.
Ironinya lagi pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut, belum dilaksanakan seperti yang dikatakan Kades Petai Patah, melalui telpon sedangkan tender selesai di bulan Maret 2023.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Salah satu kontraktor bernama Beni menuturkan, meski memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa dianggap lazim dan lumrah dilakukan atau juga disebut makelar proyek, arisan proyek dan sejenisnya tapi itu saat ini sudah bisa kena pidana dan berpotensi pelanggaran hukum.
“Memangnya perusahaan di Kabupaten Ketapang sudah tidak mampu lagi mengerjakan proyek tersebut. Padahal dana anggaran menggunakan APBD Kabupaten Ketapang, bilamana perusahaan luar yang mendapatkan proyek tersebut tentu pajaknya masuk ke daerah asal perusahaan. Maka hal ini agar dikaji oleh ULP LPSE Kabupaten Ketapang,” sebut Beni.
“Paket proyek pekerjaan banyak, namun masih ada yang tidak mendapatkan pekerjaan. Seolah olah tebang pilih, dimana peran fungsi asosiasi selaku mintra pemerintah dalam tercapainya pembangunan dan perekonomian untuk kepentingan masyarakat,” tambah Beni dengan nada tegas.