Kota Tangerang – Diduga menipu, Korban minta pelaku ditangkap dan di proses sesuai kejahatan yang telah dilakukan, Hal ini diungkapkan seorang pengusaha showroom mobil yang berinisial R (54) selaku korban telah menjadi penipuan oleh rekan bisnis sendiri yang berinisial S (52)
Berdasarkan keterangan korban total kerugian yang di taksir mencapai 420 juta, hal itu dibuktikan dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Diduga pelaku telah melanggar UU No.1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 378 yang dimana dilakukan oleh pelaku. Senin (11/12/2023).
Dalam keterangan penerima kuasa M. Taher Jalalulael, mengatakan, pelaku dilaporkan dengan pasal pidana penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan barang bukti 1 Eksemplar surat berharga dokumen bukti Transfer dan Kwitansi, dengan hasil LP/B/867/VII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Selanjutnya Taher menambahkan “Kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ke-3 tanggal 16 Nopember 2023 dan sedang menunggu SP2HP yang ke-4. Saya berharap kepada Polres Metro Tangerang Kota, pelaku segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku agar tidak ada korban lagi dikemudian hari,” Tandasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota.