Indramayu, Nusantaranews86.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negri 1 ( SMKN ) Gantar Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Jawabarat diduga telah melakukan Pemotongan / sunat Uang Program Indonesia Pintar ( PIP ) yang di peruntukan bagi siswa atau siswi yang kurang mampu dengan melalui Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) berpariatif dengan alasan Siswa tersebut mempunyai tunggakan atau untuk Praktek kerja lapangan ( PKL ) di masing-masing jurusannya tanpa ada musyawarah (notulen) para Wali murid melalui rapat dewan Komite Sekolah
Pemerintah Pusat melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan telah menganggarkan Dana tersebut bagi siswa atau siswi yang kurang mampu untuk terus bisa belajar guna mencerdaskan Anak demi kemajuan bangsa dan negara
Akan tetapi dalam program tersebut banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi untuk meraih keuntungan baik secara pribadi maupun bersama sama
Hasil penelusuran awak media Nusantara news86.com telah di temukan suatu dugaan penyalahgunaan tentang Dana PIP atau KIP yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah Kejuruan Negri di wilayah Gantar
Saat salah satu Narasumber Wali murid yang berinisial UK menuturkan pada Awak media Nusantara news86.com di kediamannya Jum”at 17/06/2022
” Ya pak betul anak saya sekolah di SMKN 1 Gantar pada saat itu pertama sewaktu masih duduk di bangku kelas 10 sudah mendapatkan Bantuan PIP atau KIP sebesar 500 akan tetapi tidak ada pemberitahuan lagi langsung di anggarkan untuk PKL anak saya ” Tutur UK
” Terus menginjak kelas 11 dan 12 setiap tahun nya di potong dana tersebut tanpa ada pemberitahuan lagi ” jujur saya sangat kecewa kenapa tidak di kasih tahu sewaktu pencairan ” Imbuhnya
Dan juga potongan itu menurut dia ( Pihak sekolah ) untuk infak ” Tapi kalau infak atau sumbangan berbentuk suka rela kenapa kok maksa dan ditentukan sebesar 50 ribu persiswa ” ucapnya dengan nada sedih
Adanya pengaduan keluhan para wali murid tersebut, Saat di hubungi Kepala sekolah SMKN 1 Gantar, Jawan Hermanto melalui Panggilan WhatsApp dan pesan chat WhatsApp, Ceklis biru pihaknya tidak ada jawaban dan terkesan Kepala sekolah tersebut alergi sama konfirmasi Wartawan, ada apa.? Sehingga sikap Kepsek tersebut yang tertutup kepada awak media dengan adanya informasi yang dikeluhkan oleh para wali murid tersebut.
Dalam hal ini kepsek selaku penanggung jawab pengguna anggaran tersebut diduga sudah melanggar Pasal 372 KUHPidana berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—.
Dan pasal penyalahgunaan kewenangan yakni Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Dalam hal ini publik berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) Segera bertindak tegas usut tuntas Oknum Kepala sekolah yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Kewenangan tersebut.
Atim sawano