DIDUGA SEKOLAH SMPN 1 WAYTUBA TIDAK MEMBERIKAN BUKTI PEMBAYARAN SERAGAM SEKOLAH

Waykanan Lampung, Nusantaranews86.id  – Diduga SMP Negeri 1 Waytuba tidak ada bukti pembayaran seragam olah raga dan baju batik. Perihal tersebut diketahui oleh wartawan Nusantaranews86.id melalui laporan orang tua siswa yang bernama EGA kepada awak media, wali kelas tersebut menceritakan kepada media ketika Ibu DAHLIA selaku orang tua murid melakukan pembayaran seragam olah raga dan baju batik sebesar
Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun ibu DAHLIA selaku wali murid Ega Fadilah putra ingin meminta tanda bukti pembayaran. Guru SMP Negeri 1 Waytuba Berkilah bahwa setiap pembayaran baju seragam memang tidak ada bukti pembayaran ataupun kwitansinya  Sebenarnya selaku pihak sekolah tidak perlu menutup -nutupi masalah bukti pembayaran tersebut selagi itu bukan pungli.(18/6/2023).

Padahal sudah jelas persoalan pungli, pihak sekolah bisa dijerat dengan pasal 12 hurup e UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Sementara itu wartawan Nusantaranews86.id mencoba menggali keterangan dari pihak sekolah dan diterima langsung oleh perwakilan sekolah, hampir sama dari keterangan ibu Dahlia selaku wali murid dari EGA bahwa pihak sekolah tidak bisa memberikan tanda bukti pembayaran tersebut.

Dan kami minta selaku kontrol sosial kepada Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum(APH) untuk menertibkan  sekolah yang melakukan pungutan ataupun pembayaran baju seragam olah raga, pihak sekolah harus mengeluarkan tanda bukti pelunasan pembayaran agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) (Hendri Darmawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *