Buru (Maluku), nusantaranews86.id – sepak terjang para penambang dan Beck yang Bermain Di wilayah tambang emas ilegal Gunung botak, di antaranya salah satu oknum BM diduga telah melalang buana selama ini di wilayah tambang ilegal gunung botak sejak di tahun 2013 dengan cara jasa sebagai back.
Berdasarkan info dan ivestigasi yang berbasil dipantau oleh media ini, Oknum tersebut bergelirya di tambang emas dusun derlale dan tambang emas ilegal gunung nona desa Wabsalit kecamatan LolongGuba pada tahun 2019 silam.
Oknum BM tersebut ditemani iparnya, Yang Diduga ber provesi sebagai wartawan di salah satu media cetak dan online, Sementara Irpan sebagai rekan dekat dan koneksi yang berasal dari Sulawesi.
Oknum BM, tersebut diduga kuat masih tetap eksis sebagai pemain tambang emas ilegal gunung botak.
Terbukti memiliki aset dompeng dilokasi tanah merah seputaran wilayah gunung botak.
Awalnya dompeng itu milik satu Bos yang beralamat di jalur A desa persiapan namun saat ini telah jadi milik oknum BM tersebut dengan melakukan transaksi jual beli dengan Bos Haja Wati asal Sulawesi. Dengan biaya transaksi Rp 300 jutaan.
Hasil pantauwan media ini saat melakukan impestigasi,oknum tersebut di duga kuat adalah salah satu agen pemasok bahan kimia berbahaya seperti,Kapur,CN, KOSTIK dan Carbon bahan B3 itu dicurigai berasal dari jawa menggunakan kapal laut.
Diduga B3 tersebut disalurkan kebeberapa Bos di Desa Wabsait untuk didatangkan kebali guna kebutuhan Bak rendaman dan tong.
Diduga Bahan kimia berbahaya dipasok ke salah satu Bos berinisial YS di jalur B desa persiapan .
Selain itu, Obat B3 yang sangat di perlukan untuk pengolahan dan menghasilkan emas di pakai sendri demi kebutuhan bak-bak serta dompeng miliknya sendri yang berlokasi di ditanah merah wilayah tambang emas gunung botak.
Oknum BM “N tetelepta ini Diduga kebal hukum pasalnya selama menglalang buana didunia tambang belum pernah tersentuh hukum.
Walaupun pernah dilaporkan oleh salah satu ketua KNPI dan didemo bahkan pernah dilaporkan oleh Mahasiswa Buru Jakarta. Namun fakta dilaporkan oknum ini terlihat aman aman saja.
Kendati berulang kali tim polda maluku rutin melakukan pemantauan di lokasi gunung Botak dari tahun lalu hingga bulan lalu.
Mirisnya,Pernah disinggung oknum BM tersebut. Bhakan pernah meminta dana sebesar 25 juta dari salasatu tambang (Bos haji Wati)yang beralamat di dusun persiapan wamsait dengan modus untuk diserahkan ke Ketua tim Krimsus polda Maluku dengan tujuan Bos dimaksud bisa aman karna dianggap sebagai Bos pemasok bahan B3.
Selain itu kegiatan oknum BM selama ini berjalan di bisnis tambang emas ilegal gunung botak dikarenakan ditemani kaka iparnya yang berprovesi wartawan.(bg kumis)
Selanjutnya-Kuasa Hukum tersangka pemilik sianida yang digunakan untuk operasional dulang emas di Gunung Botak (GB) Lukman Lataka, Adjid Titahelu juga mengaku, saat dilakukan penangkapan kliennya, ada 7 orang ditangkap di lokasi PETI dan satu pelaku di rumah. Namun herannya hanya kliennya saja yang ditangkap dan diproses hukum.
Kata dia, waktu diinterogasi tersangka Lukman Lataka, terkait kepemilikan sianida. Tersangka mengaku sianida itu pemiliknya salah satu oknum Brimod berinisial NT.
Selanjutnya, penyidik menanyakan kembali ke Lukman, apakah tersangka punya bukti jangan sampai tersangka mencemarkan nama baik orang yang bisa berimbas ke proses hukum.
“Ada juga di BAP tersangka, nama dan keterangan NT tidak dimasukan di BAP tersangka. Hal yang ganjal juga, tersangka saat waktu ditangkap tersangka disekap selama 8 hari di salah Hotel di Namlea,” jelasnya kepada awak media Sabtu (10/12/2022).
Dia mempertanyakan, mengapa oknum Brimob tersebut tidak dijadikan sebagai tersangka, sementara bukti keterlibatan yang bersangkuran benar adanya.
“Kita berani buktikan hal ini karena tersangka Lukman pernah transfer uang melalui rekening ke istri NT. Nah apakah bukti-bukti ini tidak bisa penyidik menjadikan NT sebagai tersangka. Pada prinsipnya klien kami minta keadilan dari Kapolda Maluku,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, proses penangkapan Lukman Lataka diketahui cacat prodesur. Dimana, sesuai LP/A/506/XI/2022/SPKT/Ditkrimsus/Polda Maluku tertanggal 17 November 2022. Tetapi ternyata tersangka ditangkap mendahului laporan polisi tanggal 11 November 2022.
“Tersangka juga disekap di hotel selama 8 hari baru tanggal 19 dibawa ke Polda. Jadi ini sangat jelas salah prosedur dan dipaksakan serta diskriminatif,” tandasnya. ( Red )