Diduga Rambah Hutan Lindung Gunung Tarak, M.Sandi Akan Laporkan Oknum PNS

Ketapang, nusantaranews86.id – M.Sandi warga Ketapang, akan melaporkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Ketapang, ke pihak Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Kalimantan Barat.

Karena diduga merambah puluhan hektar kawasan hutan lindung Gunung Tarak Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

M.Sandi kepada wartawan, Kamis mengatakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ketapang, itu berinisial J merambah hutan lindung Gunung Tarak, ujar M.Sandi

Ia mengatakan pembukaan lahan oleh Oknum PNS Kabupaten Ketapang, berinisial J di area Desa Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak.

Ditemukan lahan terbuka dan lahan yang ditanami sawit, selain itu terdapat bangunan permanen. Milik J Oknum PNS berdasarkan Surat kepemilikan terbitan Pemerintah desa Sembelangaan. Seluas 15 hektar, ucap M.Sandi.

Celakanya lagi, Anak nya J oknum PNS turut serta melakukan Pembukaan lahan yang berbatasan dengan lahan orang tua nya. Yang ditanami sawit bahkan bangunan permanen.

Diduga terdapat kerjasama dengan anak dari salah satu anggota DPRD Provinsi, fraksi partai. Karena anak J oknum PNS tersebut, menikah dengan anggota DPRD Propinsi, sebut M.Sandi.

Mengacu Pasal 78 ayat (3) Undang Undang Kehutanan, sebagaimana telah diubah Undang-Udang Cipta Kerja menyebutkan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar”.

Maka kami berharap Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH), untuk menindak tegas J oknum PNS bersama anaknya yang melanggar Undang-Undang Kehutanan, tegas M. Sandi.

Sampai berita ini diterima redaksi Nusantara news86.id masih mencari informasi terkait J oknum PNS Kabupaten Ketapang membuka lahan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak.

Pos terkait