Ketapang, nusantaranews86.id – Diduga adanya mark-up volume pada item pekerjaan timbunan laterit (tanah merah) pada pekerjaan Pengembangan Bandara Udara Rahadi Oesman Ketapang, oleh pihak PT Clara Citraloka Persada (PT CCP) selaku rekanan di kegiatan proyek pekerjaan tersebut.
Dimana kegiatan pekerjaan Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang, membutuhkan 50.000 (lima puluh ribu) kubik tanah laterit untuk pekerjaan penimbunan dengan anggaran puluhan miliar.
Berdasar kontrak material tanah timbunan (laterit) yang digunakan pihak rekanan (PT CCP) untuk pekerjaan penimbunan di proyek tersebut, harus memiliki perizinan galian C.
“Celakanya PT Clara Citraloka Persada (PT CCP) menggunakan dua perusahaan galian laterit untuk mendukung di proyek tersebut. Diduga salah satu perusahaan belum memiliki perizinan Galian C alias Ilegal”.
Patut diduga pengerjaan seperti ini, menyalahi perjanjian kontrak dan dapat terjadi adanya tumpang tindih (overlap), serta MARK UP volume material timbunan dan sangat berpotensi merugikan negara.
Menurut Samsi selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) di Proyek Pekerjaan Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang,
” Untuk material tanah laterit pihak rekanan (Perusahaan) harus memiliki perizinan Galian C sesuai kontrak, dan pelaksanaan kegiatan pekerjaan akan selesai pada bulan Maret 2024 saat ini sudah 90 % (sembilan puluh persen), sebut Samsi.
Terkait hal ini Iskandar (54) warga Ketapang, menuturkan.” Kegiatan penimbunan di pekerjaan proyek Bandara Rahadi Oesman Ketapang,
terindikasi Mark Up kubikasi penimbunan tanah laterit oleh pihak rekanan (PT Clara Citraloka Persada) dan berpotensi rugikan keuangan negara. Maka kami berharap BPK RI bersama KPK RI segera audit di proyek pekerjaan tersebut, pasalnya kegiatan itu jelas melanggar peraturan Perundang-undangan,” tegas Iskandar.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat diminta statmen Yuridisnya terkait dengan Informasinya Kegiatan Proyek Penimbunan di bandara Ketapang yang diindikasikan Mark Up, dimana material timbunannya berasal dari Perusahaan yang tidak memiliki izin, maka perlunya untuk dilakukan Uji material secara Objektive, pinta yayat.
Berkaitan dengan Proyek Bandara yang berada dikalimantan barat saat ini sedang menjadi sorotan Publik, termasuk Proyek Bandara Kota Singkawang yang menggunakan Uang Negara namun belum jelas peruntukan Bandaranya untuk kepentingan siapa, tapi Proyeknya masih tetap terus berlangsung tanpa dikelola oleh Angkasa Pura sebut yayat lagi.
Mesti diperjelas dan dipertegas tentang Penggunaan Anggaran Proyek yang digunakan untuk kegiatan Bandara di kalimantan barat ini, mengingat bandara merupakan sarana penunjang kemajuan daerah, maka agar jangan sampai proyek pembangunannya hanya menjadi bancakan korupsi oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab terutama terkait para pelaksana proyeknya apakah benar dilaksanakan oleh pelaksananya langsung atau disubkontraktorkan lagi, cetus yayat.
Pantauan dan pengawasan hukum terhadap proyek pembangunan bandara singkawang dan bandara ketapang mesti kawal ketat oleh KPK RI dalam hal standarisasi kualitas nya, “Pinta Yayat.