Tangerang, Nusantaranews86.id-Diduga perusahaan tertipu terkait pembebasan tanah beberapa waktu lalu yang berlokasi di Desa Sukawali, oleh Suparman alias Amang Kepala Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Karena perusahaan tersebut, telah melakukan pembebasan tanah di wilayah Desa Sukawali, disinyalir Tanah Kas Desa/TKD (Aset Desa) Sukawali, yang dibuatkan sertifikat PTSL tahun 2023 atas nama warga oleh Kades Suparman alias Amang terdiri :
1.Nama Hasan Basri (54) : 3 (tiga) sertifikat PTSL Nomor : 02177, Luas tanah : 1.999 M2, Nomor : 02208, Luas tanah : 2.727 M2, Nomor : 02178, Luas tanah : 6.290 M2, Total : 11.016 M2.
2.Nama Andang (64) Bin Rasim : 3 (tiga) sertifikat PTSL. Nomor : 02156, Luas tanah : 3.288 M2, Nomor : 02155, Luas tanah : 2.617 M2, Nomor : 02154, Luas tanah : 2.023 M2, Total : 7.928 M2.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Suparman alias Amang Kepala desa/Kades Sukawali. Melakukan manipulasi data mengajukan program PTSL tahun 2023, dengan mengatas namakan warga tersebut. Diduga masih ada nama warga lain yang dibuatkan sertifikat PTSL tahun 2023.
Celakanya lagi Kades Suparman alias Amang, dari manipulasi data Tanah Kas Desa (TKD) Sukawali, dijadikan hak milik warga tersebut. Diduga menerima pembayaran mencapai miliaran rupiah dari pihak perusahaan, namun mirisnya warga tersebut hanya menjadi korban Kades Suparman.
Menurut informasi yang didapat nusantaranews86.id dari narasumber dipercaya Kepala desa/Kades Sukawali, Suparman alias Amang. Melakukan hal yang sama di tanah Fasos/Fasum milik Komplek Perumahan Pondok Cituis Indah seluas 447 M2.
Dijadikan sertifikat PTSL Nomor 02148 Tahun 2022 atas nama anaknya berinisial Abdul Muis (26) Bin Suparman, dengan modus manipulasi data akte jual beli. Sehingga tanah Fasos/Fasum beralih menjadi lapangan bulu tangkis milik Kades Suparman alias Amang.
Maka sudah sepatutnya tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah bersama Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Untuk mengusut tuntas Kades Suparman alias Amang, dimana telah melakukan manipulasi data sertifikat PTSL di Desa Sukawali, dan akte jual beli tanah Fasos/Fasum tersebut.
Mengacu Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Sampai berita ini diterima redaksi Nusantara news86, masih mengumpulkan informasi terkait nama perusahaan yang melakukan pembebasan TKD Sukawali, serta Kades Suparman alias Amang memanipulasi data akte jual. Untuk mendapatkan sertifikat PTSL tahun 2022 – tahun 2023.
Penulis : Tim Redaktur.