Tangerang, Nusantaranews86.id-
Sangat luar biasa pemilik gudang produksi pelumas oli ilegal, yang berada di Perumahan Pondok Cituis Jalan Duyung Rt 004 Rw 005 Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Banten. Diduga kuat,”KEBAL HUKUM”.
Berdasarkan hasil informasi didapat awak media dari warga sekitar bahwa gudang tersebut, diyakini mengelola Pelumas Oil disinyalir ilegal alias Palsu yang diketahui milik seorang pengusaha berinisial F Selain itu, tidak diketahui perusahaannya yang mengelolanya.
Namun setelah ditelusuri, dan dipastikan gudang tersebut, memproduksi pelumas oli terindikasi ilegal alias palsu beberapa jenis merek yang siap edar bahkan merk tersebut. Diduga tidak memiliki sertifikat Hak Paten merek oli Yamalube.
Terkait hal diatas warga sekitar Rw 005 yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan, “bahwa pengusaha produksi oli ini telah melanggar Undang-Undang Konsumen, celakanya pengusaha produksi pelumas oli tersebut. Produksinya pada malam hari mulai sekitar pukul 21.00 Wib hingga larut malam, sehingga mengganggu istirahat warga tetangga sebelah, anehnya setiap warga sekitar ingin membeli pelumas oli tersebut, tidak diberikan oleh F selaku pemilik gudang produksi pelumas oli tersebut. Ada, apa..???”.
“Kami juga meminta melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang beraku. Serta memproses para pembeking atau pembackup gudang produksi pelumas oli ilegal yang berlokasi di Perumahan Pondok Cituis ini,” ujarnya dengan penuh harap.
Hal senada warga berinisial A selaku Tokoh Masyarakat Rw 005 menuturkan.” Ini sudah jelas melanggar hukum apalagi bilamana ada yang melindungi pengusaha F produksi pelumas oli yang disinyalir ilegal ini. Maka kami meminta tim aparat penegak hukum bersama instansi pemerintahan, untuk segera mungkin menindak tegas dengan sesuai hukum yang berlaku,” sebut A dengan nada tegas.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai statmen yuridisnya terkait dengan patut di duga adanya praktek pemalsuan Merk Oli di Pergudangan milik pengusaha F di Kabupaten Tangerang Banten yang kebal Hukum, dalam hal ini APH perlu Respek terhadap gejala yang meresahkan masyarakat tersebut, mengingat masalah tersebut adalah merupakan bentuk dari Peristiwa Hukum Pidana yang mesti segera di Follow Up alias di tindaklanjuti secara Hukum, pinta yayat.
Beberapa Undang undang yang sudah ditabrak oleh Pelaku mulai dari UU Konsumen, UU tentang HAKI ( Merek ), pasal 263 KUHP berarti pelanggaran atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh F sangatlah kompleksitas makanya sudah tidak ada alasan hukum lain lagi untuk tidak bisanya menangkap si F, kata yayat.
Penulis : Evi Zulkipli.