Diduga Pemda Mempawah Tidak Bertanggung jawab Terkait TPAS

Mempawah, Nusantaranews86.id- Masalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Rt 016 Rw 003 Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Masih menjadi perhatian, dan keluhan warga terutama terkait. Aroma bau busuk yang sangat menyengat dari tumpukan sampah yang menggunung, setelah ditutup sementara beberapa waktu lalu oleh warga setempat.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, tumpukan sampah menggunung dengan tinggi sekitar 10 meter, mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat. Diduga pihak Pemda Mempawah, lepas tanggung jawab terhadap TPAS tersebut.

Kondisi ini pun banyak dikeluhkan warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut, walapun ditutup sementara. Namun dinilai bau sampahnya tak tertahankan dan bila musim penghujan air limbah sampah akan mengalir ke parit dan ke sungai.

Menurut Dino (48), warga Desa Sungai Bakau Besar Laut, kami menyebut bau sampah di TPAS berlokasi di Rt 016 Rw 003 akan tercium aroma busuk yang sangat menyengat, apalagi saat mau makan selera akan hilang. Karena mencium aroma busuk yang menyengat. Bahkan menganggu aktivitas warga sekitar yang melalui jalan TPAS tersebut.

“Celakanya semenjak berdirinya TPAS di Rt 016 Rw 003 Desa Sungai Bakau Besar Laut, warga sekitar yang terdampak tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah,” ujar Dino.

“Sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi. Karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah, terkait mengenai kompensasi juga diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 8 Tahun 2018,” tambah Dino.

“Menurutnya, Pemerintah daerah (Pemda) Mempawah, perlu memikirkan solusi yang lebih konkret untuk mengatasi masalah di TPAS. Terlebih TPAS sudah dipindahkan ke lokasi baru di Anjungan Dalam. Jadi sampah yang sudah setinggi gunung dilokasi Rt 016 Rw 003 pihak Pemda Mempawah, harus bertanggungjawab diselesaikan jangan ditinggalkan begitu saja”.

“Kami berharap agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Mempawah, bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat”. Untuk mengusut dana anggaran alat mesin pengelolaan sampah tahun 2010, diindikasi mencapai miliaran rupiah,” sebut Dino dengan nada tegas.

Sampai berita ini diterima redaksi  masih mencari informasi terkait Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Rt 016 Rw 003 Desa Sungai Bakau Besar Laut.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmennya via WhatsApp mengatakan, bahwa terkait dengan masalah Tempat Pembuangan Akhir Sampah yang berlokasi di Desa Sungai Bakau Besar Laut kecamatan sungai pinyuh kabupaten Mempawah. Yang telah menjadi Sumber penyakit bagi Masyarakat, dan Menjadi sumber kerusakan lingkungan. Maka perlunya untuk dilakukannya relokasi TPA Sampah di lokasi yang jauh dari lokasi lingkungan masyarakat, kata yayat.

Adanya perbuatan yang diduga ganjil dan perlunya didalami oleh Aparat Penegak Hukum terutama tentang planing pengadaan Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Desa Sungai Bakau Besar Laut, sehingga saat ini bermasalah dengan warga masyarakat setempat, mestinya kan bagaimana penerapan sistem pengadaan tanah untuk kepentingan, yang telah menggunakan anggaran negara secara terencana dan terarah, sebut yayat.

Patut diduga bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang telah terjadi dipengadaan Lokasi Tempat Pembuangan Sampah kabupaten mempawah, bagaimana status tanahnya dan berapa anggaran yang telah di keluarkan untuk kepentingan lokasi tersebut, hal inilah yang perlu didalami secara hukum, pinta yayat.

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *