Sambas, Nusantaranews86.id – Pekerjaan proyek yang melekat di Dinas Pemerintahan Daerah/ Pemda menjadi sasaran maupun lumbung penghasilan bagi para Kontraktor/Pelaksana Penyedia Jasa dan Barang/PBJ berkolaborasi dengan Pokja LPSE.
Desas desus yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kalbar. Praktek monopoli proyek diduga terjadi di Kabupaten ini ada keterlibatan Pejabat penguasa yang mengatur pemenang tender.
Kontraktor/Pelaksana, Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sambas, hingga ULP Pokja diduga dalang monopoli proyek miliaran di Kabupaten Sambas Kalbar.
Bagaimana tidak, sepanjang tahun setiap ada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kontruksi bersumber Dana APBN/APBD dari perencanaan awal sampai perencanaan pemenang, diindikasi sudah diatur oleh Pejabat penguasa Kabupaten Sambas.
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jelas mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, akan tetapi bisa dilanggar di Kabupaten Sambas.
Salah satunya di SKPD PUPR Kabupaten Sambas Kalbar, kegiatan Proyek Penanganan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun 2023 Paket II (Ruas Parit Baru-Mekar Sekuntum, Sejangkung-Kambayat, Semparuk-Bentunai) Senilai Rp 15 miliar lebih, Sumber dana APBD Tahun 2023 Kabupaten Sambas.
PT Blitar Permai beralamat Jalan Pelita Nomor 09A Putussibau Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar. Selaku Pemenang Tender/lelang di kegiatan proyek tersebut, diindikasi ada praktek KKN dan kolaborasi pengaturan pemenang.
Parahnya, peserta tender/lelang di kegiatan proyek tersebut ,ada 13 (tiga belas) perusahaan tidak melakukan penawaran. Namun PT Blitar Permai (Pemenang Tunggal) harga terkoreksi Rp 15.069.740.000. Nilai HPS Rp 15.115.690.334.
Menyingkapi hal tersebut, Alif selaku warga Kabupaten Sambas.” Praktek yang mencurigakan ini menimbulkan keraguan terhadap integritas Tim Pokja ULP Kabupaten Sambas, dalam melaksanakan lelang/tender proyek tersebut. Dugaan ada kejanggalan lainnya yang harus diselidiki untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sambas,” Ujarnya.
Tambah Alif ,” kami meminta kepada APIP/Inspektorat Kabupaten Sambas, agar dapat melakukan pengawasan intern di proyek tersebut. Karena adanya dugaan indikasi” PERMAINAN MAFIA PROYEK” atau permainan main mata dan sandiwara didalam proses lelang/tender tersebut,” tutupnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam Analisanya saat dihubungi via WhatsApp menyebutkan bahwa Praktek Monopolistik telah di Atur didalam UU Anti Monopoli Nomor 5 tahun 1999, dimana pelaku Usahanya dapat dikenakan sanksi Administrasi berupa Penghentian Kegiatan, Pembayaran Ganti Rugi, hingga denda Paling sedikit 1 Miliar. Pada Intinya UU Anti Monopoli di Rancang Untuk Mengoreksi Tindakan tindakan dari kelompok pelaku Ekonomi yang dominan Menguasai Pasar. Acuan dari UU Anti Monopoli sudah dapat dijadikan sebagai Payung hukum atau Dalil Untuk mengkasuskan Pelaku Usaha yang menggunakan Pola Monopoli dalam melakukan Kegiatan Usahanya, sebut Yayat.
Singkronisasi UU Anti Monopoli dengan UU Tipikor dalam Dunia Usaha Kegaiatan Proyek sangatlah Erat sekali karena Akan bicara disaat Munculnya Pemenang Tender dari Kegiatan Proyek tersebut Normative atau tidak dan Apakah Pemenang Tendernya berada didalam jaringan Kejahatan Persekongkolan atau tidak, hal hal yang Justru akan terjadi diKejahatan Dalam Jabatan yang Aturannya diatur Dalam KUHP juga akan menjadi Acuan untuk menjerat Pelaku yang telah di indikasikan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam memenangkan Tender yang telah diatur tersebut, kata Yayat.
Kegiatan Proyek yang menelan Anggaran Belasan Miliar Rupiah tersebut Pasti sarat dengan Kepentingan terutama kepentingan Kepentingan Oknum Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sambas, Apalagi Kabupaten Sambas Kuantiti Kasuistis Korupsinya sangatlah Banyak Namun tidak ada yang selesai diRanah Litigasi, Contoh Kasuistis di Dinkes, Hibah, Dermaga Roboh, dan masih banyak lainnya Namun Hilang ditelan Masa, sebut Yayat.