Waykanan, Lampung-Nusantaranews86.id – Dewan pimpinan Daerah (DPD) Topan RI Kabupaten Waykanan, menyerahkan surat pengaduan ke kantor Inspektorat dan meminta kepada Bupati Waykanan
Adipati Surya untuk menindak AZ, oknum pegawai negeri sipil yang diduga melakukan poligami, Selasa (11/7/2023).
Tertuang dalam surat pengaduan nomor 6/DPD – TOPAN – RI/ VII/2023 kepada Bupati, Topan RI bertindak selaku kuasa dari saudari Rani warga Desa Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan
Kabupaten Waykanan sebagai istri kedua dari saudara AZR seorang Pegawai Negeri sipil (PNS).
“AZR adalah PNS yang melakukan poligami dengan diam – diam dan tanpa seizin pejabat yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Aparatur sipil, serta Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian pegawai Negeri sipil, “ujar Sahrizal selaku ketua dari LSM TOPAN RI.
Bapak Sahrizal meminta kepada Bupati Waykanan Raden Adipati Surya untuk menindak tegas ASN yang melakukan poligami tanpa izin dan bisa dikenakan sangsi disiplin berat dan dapat diberhentikan dan kami berharap kepada Bapak Bupati Waykanan bisa menindak tegas kepada Oknum ASN tersebut.
(Hendri darmawan).