Pontianak, nusantaranews86.id – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil milik konsumen diduga digelapkan oleh oknum marketing perusahaan salah satu Showroom Jual Beli Mobil bekas di Kota Pontianak.
Hal ini disampaikan AY selaku konsumen di Showroom Auto Show 88 Pontianak. Ia mengaku korban dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil Grandmax dengan menggunakan jasa pihak ketiga tanpa kesepakatan awal.
A menceritakan bahwa dirinya membeli kendaraan Mobil Grandmax Pickup bekas dengan pembayaran Cash Tempo dan menggunakan kwitansi dari pihak Showroom Auto Show 88, transaksi jual beli itu terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kuala Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Tanggal 22 November 2021.
Kemudian, pembayaran transaksi jual beli mobil bekas itu melalui pembayaran cash tempo dengan 6 kali cicilan dari harga total 138.000.000 sesuai kesepakatan dari marketing dan konsumen.
“Tanggal 22 November 2022 terjadi transaksi DP Rp.38.000.000 melalui transfer ke Bank BRI An. Adianto Elix Chai, kemudian sisanya menggunakan Giro CIMB Niaga An AY sebanyak 5 lembar dengan total Rp. 100.000.000,” jelasnya.
Sebelumnya marketing Auto Show 88 (Oktavianus Apheng) menyampaikan melalui telpon pada Tanggal 21 November 2022 kepada konsumen (AY) bahwa pembayaran mobil itu bisa dicicil sesuai dengan permintaan konsumen memakai giro
Berjalannya waktu, cicilan cash tempo sudah disepakati sesuai tanggal Bilyet giro cair dan sesuai mutasi debet Bank CIMB. Namun setelah beberapa hari marketing itu datang membawa orang dari finance dengan alasan permintaan dari Dealer harus menggunakan jasa pihak ke 3 yaitu Dipo Star Finance untuk menjamin giro yang dibayarkan agar aman.
“Waktu itu saya menandatangani surat kontrak yang sudah disediakan oleh pihak finance. Namun surat kontrak itu tidak memberikan foto copy surat tsb,” ungkapnya.
Setelah pencairan giro sudah selesai semua pada bulan Mei 2023. Kemudian dirinya (Konsumen) mempertanyakan BPKB mobil yang dijanjikan setelah lunas (semua Giro cair). Saat itu marketing (Oktavianus Apheng) menyampaikan akan segera mengantar BPKB kepada pemilik kendaraan (Konsumen). Namun marketing tersebut tak kunjung datang dan banyak alasan sampai keluar negeri.
Johan Selaku Kepala Cabang Auto Show 88 membenarkan Oktavianus Apheng pernah menjadi marketing, namun sudah dikeluarkan dari perusahaan Showroom itu dengan alasan banyak permasalahan.
“Kasus ini bukan masalahan penggelapan, masalah credit mobil bekas, cuman ada suatu hal lain yang saya tidak tahu yakni perjanjiannya dengan pak Andi,” kata Johan saat ditemui Awak media. Kamis, 13/6/2024 di kantor Showroom Auto Show 88 Jl Dr. Wahidin Pontianak.
Dikatakan Johan, barang yang dibeli merupakan credit, namun pengakuan AY (Konsumen) mengatakan beli Cast Tempo. Ia menjelasakan pembelian credit ada proses seperti survei dan tanda tangan kontrak oleh yang bersangkutan, dan pembelian cast tempo itu pihak dari showroom tidak mengetahui.
“Kami dari showroom sudah melakukan konfirmasi kepada pihak kosumen AY memberikan solusi yakni jalan tengah sisa tunggakan angsuran akan dibantu setengah (50:50),” ucap Johan
Johan menceritakan bahwa marketing yang bernama Oktavianus Apheng merupakan teman dari AY (Konsumen). Sedangkan Proses jual beli mobil marketing dengan konsumen melalui cast tempo pihak showroom tidak mengetahui.
“Kami tahunya disini karyawan kami menjual mobil kepada konsumen dengan cara kredit, yang namanya kredit kan ada survey, pasti ada tanda tangan kontrak dan semua itu sudah dijalani, namun di akhir ujung kredit konsumen menuntut BPKB, ini kok ada dilesing, sementara sebelumnya kalau misalkan terjadi telat bayar pasti ada konfirmasi,” terangnya Kacab Auto Show 88.
Johan menyampaikan bahwa nominal pembelian mobil pick up Grand Max tidak mengetahui berapa jumlah nominalnya, karena saat kejadian tersebut dirinya belum menjadi kepala cabang di Auto Show 88.
“Disini pembelian cast tempo kami tidak melayani, yang namanya kami daeler pembeglian hanya cast dan credit. dan mungkin terjadi seperti itu, marketing sudah kenal dengan konsumenmya sebagai teman dan terjadi kesepakatan cast tempo itu diluar sepengetahuan dealer. Kalau credit kepada kami, cuma kalau cast tempo kami tidak melayani, ” jelasnya.
Tambahnya, dalam pengakuan AY (Konsumen) menitipkan pembayaran Giro sebanyak 5 (lima) kali pembayaran, kepada Oktavianus Apeng (Marketing) bukan kepada kami showroom.
“Jadi waktu itu menggunakan kwitansi, sebelumnya memang bebas pembayaran bisa memakai kwitansi. Jadi keluar masuknya duit dia sembarangan ambil sendiri, tau- taunya tanpa diserahkan kepada showroom, namun setelah ditelusuri ternyata marketing itu melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya. Setelah sisa beberapa bulan baru ketahuan, ” sebutnya.
Masih kata Johan, Oktavianus Apeng (marketing), sudah dikeluarkan dari showroom sebelum ada beberapa konsumen melaporkan kepolisian dan dilakukan penahanan oleh pihak berwajib dengan kasus yang berbeda, tutupnya.