Diduga Oknum ASN Terlibat Pembuatan SKT di Pulau Gelam Kendawangan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Pembebasan tanah untuk kegiatan eksplorasi penambangan pasir kuarsa berlokasi di Kawasan Konservasi Pulau Gelam Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang-Kalbar, menuai polemik.

Dalam pembebasan tersebut diduga ada keterlibatan oknum ASN (Guru) berinisial NR, yang juga menjabat PPK Kecamatan dan BPD Desa Banjar Sari. NR berperan mengurus pembuatan SKT (Surat Pernyataan Keterangan Tanah) warga, untuk kawasan konservasi itu.

Bacaan Lainnya

Parahnya, dalam pembuatan Surat Pernyataan Keterangan Tanah, terindikasi terjadi pungutan liar (pungli). Warga diwajibkan membayar sejumlah Rp. 4,5 juta untuk per SKT. Demi kelancaran sindikat ini, diduga pula oknum tersebut bekerjasama dengan Kades Kendawangan Kiri

Diketahui, pembuatan SKT dimaksudkan untuk memuluskan aksi pertambangan di Pulau Gelam. Padahal, Pulau Gelam merupakan wilayah konservasi perairan daerah, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.

Seperti diberitakan Nusantaranews86.id edisi sebelumnya sejumlah warga Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang-Kalbar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut ratusan Surat Pernyataan Keterangan Tanah (SKT) yang tanahnya berada di Kawasan Konservasi Pulau Gelam.

Warga dibuat kesal akibat adanya pemalsuan dokumen pembuatan ratusan SKT Fiktif yang dikeluarkan Pusar Rajali selaku Kepala Desa (Kades) Kendawangan Kiri.

Menurut warga, rasa kecewa  mereka semakin menjadi ketika hingga sekarang Sang Kades belum dapat melihatkan SKT secara keseluruhan kepada mereka.

Salah satu sumber mengatakan, DP atau uang muka dari perusahaan sudah turun terlebih dahulu dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar, tetapi mereka belum mendapat kejelasan terkait tanah tersebut.

Parahnya kata dia (sumber) ada sekitar 83 (delapan tiga) SKT yang sudah dibuatkan atau 167 Ha dari total 300 an SKT. Hanya saja dalam proses pembuatan sumber tidak pernah dilibatkan seperti bertanda tangan atau ikut mengukur kelapangan.

“Kami hanya mengetahui hanya 3 (tiga) orang saja yang dibuatkan SKT, yaitu saudara Roda, Dol Ahyar, dan almarhum Aspiru,” terang sumber.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pemilik SKT/Surat Pernyataan Keterangan Tanah, bernama Roda warga Dusun Pantai Karya Desa Keramat Jaya, Kecamatan Kendawangan menjelaskan, pembuatan SKT atas dirinya bermula dia diminta photo chopy KTP dan Kartu Keluarga oleh oknum masyarakat berinisial Na dan Ka alias Mi.

“Photo chopy yang diminta sebagai syarat untuk mengurus SKT/Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah berlokasi di Kawasan Konservasi Pulau Gelam,” kata Roda.

Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Nusantaranews86.id masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator TINDAK dihubungi dan dimintai Statmentnya terkait terbitnya SKT Bodong di lokasi kawasan konservasi Pulau Gelam Desa Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat mengatakan Bahwa SKT bodong yang diterbitkan daerah Konservasi jelas Melanggar Hukum dan Mesti di Proses Secara Hukum.

Berkaitan aturan yang telah dilanggar oleh pelakunya baik dilakukan secara sendiri maupun secara bersama maka disinilah kata Yayat perlunya pendalaman yuridis secara Serius dari APH. Dalam action nya, APH dapat memanggil para pihak yang diduga telah melakukan penerbitan SKT bodong tersebut.

Mengingat indikator pelanggaran hukumnya atas terbitnya SKw sudah riil, maka kata dia tidak sulit bagi APH meneruskan sampai ketahapan penindakan karena secara sosiologis masalah SKT bodong ini telah berdampak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *