Mempawah, Nusantaranews86.id – Diduga Oknum Aparat Pemerintahan Desa Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah-Kalbar, menyelewengkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Alokasi Dana Desa (SILPA ADD) APBDes.
Dana tersebut berasal dari beberapa item usulan pembangunan desa oleh warga melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 sebesar Rp 127 Juta, dan pada APBDes Tahun 2022 Rp 157 Juta.
Desas desus Dana tersebut dipinjamkan kepada oknum aparat pemerintahan Desa Sungai Bakau Kecil. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Mempawah telah melakukan pemanggilan terhadap Bendahara Desa.
Ketika Nusantaranews86.id mengkonfirmasi Rahmad Faiz selaku Plt Kepala Wilayah Irban IV mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Bendahara Desa dan terkait pengembalian dana sudah dikembalikan ke Kas Desa.
“Dana tersebut di kembalikan ke Kas Desa dan selanjutnya transfer dari Bank dikirim ke kami (Inspektorat Mempawah) sebagai bukti,” Kata Rahmad Faiz, Kamis (22/06/23).
Selanjutnya Rafik selaku Auditor (APIP) Inspektorat Mempawah menerangkan, tim audit inspektorat sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana SILPA Desa Sungai Bakau Kecil.
“Kepada pihak terduga yang melakukan, kami masih dalam tahap pemanggilan. Untuk Masudi selaku Plt Desa Sungai Bakau KECIL, kami tidak berkepentingan untuk memanggil dia, karena bukan ranahnya kami,” Ujar Rafik.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Masudi selaku Plt Kades Sungai Bakau Kecil menjelaskan bahwa dirinya belum ada pemanggilan. Hanya saja dikatakan pemanggilan terjadi pada pemegang keuangan (Bendahara Desa).
“Mudah-mudahan bisa ditindak lanjuti oleh Inspektorat artinya, sehingga SILPA dan dana BUMDes ke depannya dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harapnya.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Bakau Kecil, Rudi Hartono (55) mengatakan.” Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.
Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman dan bilamana memenuhi unsur tindak pidana kata Haetono, harus diproses secara hukum.
Warga lain bernama Rudi menambahkan, dana BUMDes adalah hak masyarakat, bukan haknya pengelola ataupun haknya kelompok.
Menurut dia, sudah beberapa tahun belakangan ini dana BUMDes yang dikelola Ketua BUMDes tak terlihat alias Raib.
“Kita ingin dana BUMDes ini jelas Transparansi, tidak seperti hantu kadang hilang kadang muncul. Kita selaku masyarakat meminta para penegak hukum maupun Dinas terkait mengusut tuntas masalah hilangnya dana BUMDes ini” kata Budi.
“Jika dananya tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh pengelola, kita minta ada proses hukum karena ini dugaan kasus Korupsi,” pungkasnya.