Diduga Memiliki Backing H. AM Pengusaha Kayu Hasil Illegal Loging Tidak Tersentuh Hukum

Ketapang, nusantaranews86.id – Diduga merasa punya backing, H. AM warga Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pengusaha Kayu Ulin (Belian) merasa aman dalam bisnis usaha kayu illegal nya, untuk dikirim ke wilayah Pontianak, Kalbar.

Karena sudah bukan rahasia umum lagi dari dulu hingga sekarang, H. AM selaku pengusaha kayu illegal belum pernah terjerat hukum oleh aparat penegak hukum. Ada, apa..???.

Bahkan diduga H. AM memiliki jaringan bisnis “MAFIA KAYU ILLEGAL” di Kalimantan Barat, terindikasi ada keterlibatan oknum aparat yang melindungi bisnis pengiriman kayu tersebut.

Mengingat selama ini yang terjerat hukum dan menjadi tersangka pengemudi (supir) truk kendaraan pengangkut kayu. Namun para “BIG BOS” pemilik kayu illegal tersebut, lepas dari jeratan hukum

Seperti belum lama ini terjadi laka lantas di simpang empat lampu merah Jalan Mayor Alianyang Desa
Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Truk bermuatan kayu jenis Ulin (Belian) Nomor Polisi : H 1585 VE, menabrak pengendara sepeda motor hingga menimbulkan korban pasangan suami-isteri, hingga istri pengendara motor tersebut meninggal dunia.

Celakanya kendaraan truk tersebut, diduga melakukan pemalsuan plat nomor polisi, dari viral di video plat nomor polisi H 1585 VE, namun hasil dari beberapa berita media online plat nomor polisi KB 8875 DB publik pertanyakan mana yang benar..???.

Lagi-lagi informasi yang didapatkan nusantaranews86.id, bahwa kayu yang dibawa truk tersebut. Diduga milik H. AM warga Desa Petai Patah, seorang pengusaha kayu illegal yang “KEBAL HUKUM”.

Menurut warga Sandai, yang enggan sebutkan namanya menuturkan, truk yang mengalami laka lantas dengan pengendara motor tersebut, milik MR muat Kayu Ulin (Belian) ditempat AY di Desa Randu Jungkal, bersamaan dengan 2 (dua) unit kendaraan truk lainnya.

“Semua pakai bendera H. AM, tiga truk muatan kayu Ulin (Belian) yang dikirim ke Pontianak, salah satunya truk yang mengalami laka lantas muatan kayu Ulin (Belian). Diduga untuk dibongkar ke Pal 10,” ujarnya.

Faisal (47) warga Kalimantan Barat,
menuturkan,” mereka diduga sudah melawan hukum sesuai Pasal dalam Undang-Undang, yang mengatur tentang kayu illegal adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tidak tanggung, pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, ujarnya.

Selain itu, memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu juga melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun, illegal logging atau penebangan kayu ilegal merupakan kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan seperti:

1. Menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional

2. Menebang kayu tanpa izin di hutan-hutan produksi

3. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu illegal

Namun sayang, sampai saat ini H. AM pengusaha kayu illegal tersebut, belum juga ada terjerat hukum, yang mana usaha tersebut diduga adalah usaha illegal.

“Bahkan dijual ke berbagai daerah di Kalimantan Barat, dengan berbagai macam jenis ukuran, demikian kita menduga sudah melanggar hukum sesuai pasal yang sudah tercantum dalam. Undang – undang negara, maka harus ada Tindakan secara Tegas terhadap pelakunya beserta backing-backingnya, “pungkasnya.

Pos terkait