Mempawah, Nusantaranews86.id – Modus kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh para Mafia tanah berkonspirasi dengan oknum aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) sering dipertontonkan di negeri ini.
Mereka bersubahat guna merampas hak masyarakat, mencoba merebut legalitas melalui pembuatan rekomendasi SPT (Surat Pernyataan Tanah) atau SKT (Surat Keterangan Tanah).
Seperti yang terjadi di Desa Malikian, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah-Kalbar, seorang Mantan Ketua BPD berinisial S (42) bersama warga Desa Penibung berinisial MS (48) melakukan sifat tak terpuji dimana untuk menguasai lahan mereka terindikasi terlibat dengan jaringan Mafia tanah.
Dari hasil kerjasama itu, S dan MS berhasil memiliki tanah garapan seluas 288,44 hektar di Desa Malikian, dan semua itu diduga didapat secara illegal.
Pengakuan Hendri Gustiawan selaku Mantan Kepala Desa/Kades Malikian pada Nusantaranews86.id mengatakan, bahwa dia tidak pernah menandatangani Surat pernyataan kepemilikan lahan yang sangat luas dan sangat besar itu.
Bahkan menurut Hendri, ketika mendengar kabar adanya SKT dia sempat mempertanyakan kapan MS dan S menggarap dan memiliki lahan tersebut.
“Padahal ketika saya masih aktif menjabat Kades, saya merasa tidak pernah menandatangani surat-surat penting dimaksud,” kata Hendri Gustiawan, Jum’at (01/09/23).
“Jika ada tanda tangan serupa, tidak menutup kemungkinan tanda tangan saya dipalsukan,” tambahnya.
Sementara sumber lainnya pada media ini mengatakan, bahwa dia pernah mendengar ucapan Kades Malikian yang baru terpilih (periode 2023-2029), yang mana Kades menyangsikan atas kepemilikan tanah/lahan oleh seseorang hingga ratusan hektar
“Sangat tidak lazim jika seseorang melikian lahah dengan bukti SKT hingga ratusan hektar, apalagi berdiri divatas tanah negara pula, Ini memang aneh dan perlu ditelusuri kebenarannya,” Kata sumber itu mencontohkan bahasa Kades Malikian.
“Meski sempat heboh melalui pemberitaan media, kabar kepemilikan ini harus dicari tau kebenarannya. Di Kantor Desa, kami belum menemukan arsipnya” terang Kades pada sumber.
Seorang warga Mempawah yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan, kejahatan mafia tanah di Kabupaten Mempawah, khususnya di Kecamatan Sungai Kunyit sangat memprihatinkan.
Untuk itu dia berharap bagi mereka yang mencoba menguasai tanah secara tidak benar atau illegal harus ditindak tegas.
“Mereka harus diproses di meja hijau sehingga ada rasa keadilan dan efek jera,” katanya.
Sementara S ketika dikonfirmasi Nusantaranews86.id melalui pesan WhatsApp, tidak memberi tanggapan. S hanya menulis pada pesan tersebut dengan kalimat berbunyi, “Saya Tidak Kenal Abang”, meski wartawan sudah menunjuk Idcard (Kartu Pers).
Tenaga Ahli Profesional Kantor Staf Presiden Yanes Y Frans menuturkan, banyaknya kasus tanah seperti yang terjadi di Desa Malikian, menunjukan fakta bahwa di Kalimantan Barat khususnya di Mempawah memasuki darurat akut Agraria.
Permasalahan ini katanya harus ditindak tegas dan perlu langkah konkrit dari Aparat Satgas Mafia Tanah.
“Mafia Tanah harus ditindak dan diberantas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ungkap Yanes.
Sampai berita ini terbit, wartawan nusantaranews86.id masih mencari atau mengumpulkan informasi dari instansi dan pihak-pihak terkait.