Diduga Mantan Kades Sungai Nipah Perjual Belikan Lahan Pasar Desa

Mempawah, nusantaranews86.id – Razali Mantan Kepala Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalbar. Resmi dilaporkan perwakilan warga ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, terkait dugaan Perjual Belikan lahan Pasar Desa, untuk kepentingan pribadi.

Menurut Jumain mewakili masyarakat Desa Sungai Nipah, mereka sudah memasukan berkas laporan. Dugaan Razali Mantan Kades, yang jual belikan aset desa berupa lahan Pasar Desa Sungai Nipah, ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat. Selasa (23/07/2024).

“Kami berharap dengan adanya pelaporan kami kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, agar ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Jumain

Tambah Jumain. Terkait larangan memperjualbelikan tanah desa. Sebagaimana tertuang di dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 (Permendagri no 4/2007) yang menyebutkan :

(1).Kekayaan Desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2).pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga dan pasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebut Jumain.

“Maka tanah pasar desa, dasarnya merupakan tanah aset desa yang merupakan kekayaan milik desa. Semestinya tanah Pasar Desa Sungai Nipah, ini tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga Desa Sungai Nipah”.

“Kami sangat yakin dengan Penyidik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan bekerja secara profesional. Bila ada unsur dugaan jual beli tanah pasar desa sungai Nipah, yang dilakukan Razali Mantan Kades terbukti. Agar diproses dengan Undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia”, tegas Jumain.

Hingga berita ini diterima redaksi Nusantaranews86.id, masih mengumpulkan data informasi terkait. Dugaan jual beli tanah Pasar Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ] saat diminta Statmen Yuridis via WhatsApp menyebutkan bahwa potensi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Razali sudah mengarah pada pidana jikalau jual beli Aset Desa yang dilakukannya secara melawan hukum, kata yayat.

Dikarenakan aturan jual beli atau pelepasan hak terhadap Aset Desa telah diatur secara jelas menurut UU maka perbuatan yang telah dilakukan oleh Razali dalam melepas Aset desa apakah sesuai aturan dan sesuai mekanisme nya atau tidak, maka hal inilah yang perlu didalami oleh Kejaksaan mengingat yang apabila perbuatan razali sudah mengandung unsur unsur kejahatannya yang mengarah pada perbuatan yang bersifat menguntungkan atau memperkaya nya diri sendiri, pinta Yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *