Sambas, Nusantaranews86.id – Banyak lahan kosong dimanfaatkan oleh jaringan Mafia Tanah demi kepentingan pribadi, salah satunya ratusan hektar lahan konservasi hutan mangrove berlokasi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Dugaan Mantan Kepala Desa (Kades) melawan hukum tersebut terjadi pada tahun 2014. Dia berkolaborasi dengan pihak pengusaha untuk menguasai ratusan hektar lahan Konservasi hutan magrove di Desa yang dia pimpin pada masa menjabat.
Berdasarkan informasi yang didapat dari narasumber terpercaya menerangkan, pada saat pengusaha ingin melakukan kegiatan pekerjaan, masyarakat setempat melakukan aksi protes/demo menentang pihak pengusaha beraktifitas di lokasi tersebut, namun semua itu sia-sia.
“Setahu saya, hingga saat ini Surat Pernyataan Keterangan Pemilikan Tanah lokasi ratusan hektar lahan konservasi hutan mangrove masih dipegang oleh pihak pengusaha,” Kata Sumber, Selasa (27/06/23).
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mereka yang melanggar diancam dengan Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Sampai pemberitaan ini terbit, nusantaranews86.id bersama Tim masih menghimpun berbagai informasi kepada pihak-pihak terkait.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator Lembaga TINDAK menjelaskan melalui Statment Yuridisnya saat dimintai Pendapatnya via WhatsApp menyebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap ekploitasi lahan kawasan hutan yang dilindungi negara dilakukan oleh Mantan Kades tersebut.
“Perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan mantan kades ini, mesti dipertanggungjawabkan secara Hukum danĀ masalahnya mesti di Selesaikant di meja hijau,” katanya.