Mempawah, Nusantaranews86.id – Diduga pihak kelompok kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mempawah, melakukan persekongkolan memenangkan CV Ari Pratama Mandiri (APM) dalam tender proyek Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SKB Negeri Mempawah.
Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Kabupaten Mempawah, kegiatan Proyek Pembangunan Toilet (jamban) beserta sanitasinya di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri Mempawah.
Senilai Rp 411.084.000 (empat ratus sebelas ribu delapan puluh empat ribu rupiah) bersumber anggaran APBD Mempawah, Tahun 2023 Satker Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
CV Ari Pratama Mandiri (APM) beralamat Jalan Melati Rt 006 Rw 013 Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Selaku Pemenang tender di proyek tersebut, senilai Rp 406.888.937. 55. (empat ratus enam juta delapan ratus puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh lima puluh lima sen).
“Celakanya dari 14 (empat belas) peserta tender hanya CV Ari Pratama Mandiri (APM) yang melakukan penawaran. Patut diduga terjadi kongkalikong antara CV Ari Pratama Mandiri dengan Pokja ULP LPSE Mempawah”.
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 7 ayat (1) huruf g yang menjelaskan,” bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Harus mematuhi etika antara lain, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau Kolusi”.
Desas desus kegiatan pekerjaan proyek tersebut, berlokasi di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri Mempawah. Diindikasi untuk kepentingan pribadi orang dekat Pejabat Penguasa.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator TINDAK saat dihubungi oleh media ini ditempat berbeda mengatakan dalam analisa Yuridisnya terkait ada. Dugaan Kongkalikong di Tender Proyek Pembangunan Jamban [ toilet ] di SKB Mempawah, yang Anggaran Proyeknya fantastis, namun Bertendensi Korupsi alias telah di atur secara jahat, kata yayat.
Tendensi Korupsi terkait dengan adanya Unsur Kolaborasi Jahat Yang terjadinya di Tender Proyek Pembangunan Jamban sangat identik dengan hubungan antar individu dengan lembaga atau organisasi yang sudah terencana diawal dengan dial dial tertentu, hal ini memang sulit untuk dideteksi secara Hukum sejak dini dikarenakan Perbuatan jahatnya belum berwujud, Namun Unsur Indikator indikatornya sudah dapat dibaca, sebut yayat.
Ada Kelemahan dari APH Tipikor dalam Mendeteksi Gejala Kolaborasi Jahat yang Mengarah pada Perbuatan Korupsi belum bisa di kategorikan telah terjadinya Perbuatan kejahatan karena akibat dari Perbuatan Jahatnya belum menimbulkan Kerugian Negara, sebut yayat.
Antisipasi Hukum dalam Rangka melakukan tindakan Pencegahan tidak bisa dilakukan sebelum terjadinya Korupsi maka disinilah letak lemahnya Penerapan Hukum yang sehingga berdampak juga terhadap lemahnya Peran Serta Masyarakat dalam Melakukan Pencegahan Korupsi sejak dini baik dari aspek Mencari, Memperoleh, Memberikan Data atau Informasi tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga terjadinya stagnansi Hak Masyarakat dalam Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan Korupsi, imbuh yayat.