Sarolangun (Jambi), nusantaranews86.id – Direktur RSUD Chotib Quzwain Sarolangun Dr. Bambang hermanto mengungkapkan bahwa biaya yang dipungut dari peserta PPPK (P3K) sudah sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) dan ketentuan rumah sakit.
“Biaya sebesar Rp.560 ribu /org untuk surat keterangan KIR kesehatan dan bebas narkoba sudah sesuai dengan perda dan tarifnya tetap seperti sebelumnya,” kata dr.bambang hermanto, senin (13/1/2025), ia juga merincikan bahwa biaya surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba adalah Rp.560 ribu sedangkan surat keterangan kejiwaan dikenakan biaya 200 ribu
Tarif tersebut sudah berlaku lama dan tidak ada perubahan, dan itu menjadi setoran ke negara.”jelasnya.
Keterangan diatas dikutip pada halaman berita tribunjambi.co yang berjudul “Kata Pihak RSUD Chatib Quzwein Soal Mahalnya Biaya Tes Kesehatan Peserta Lulus PPPK Sarolangun” yang viral dimedia sosial tiktok pada akun kabar sarolangun update berapa minggu lalu
Hal tersebut mencuat kepermukaan publik akibat mahalnya harga tarif surat keterangan KIR kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba yang dirasakan oleh para peserta PPPK (P3K) kabupaten sarolangun tahun 2024
Kemudian menjadi pertanyaan banyak kalangan masyarakat di karnakan penjelasan direktur rumah sakit yang menyebutkan tarif yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan daerah, namun tidak menyebutkan secara pasti perda nomor berapa, tahun berapa tentang apa?
Seperti yang disampaikan oleh saudara Sholahuddin Ketua DPC Laskar Merah Putih Indonesia kabupaten sarolangun kepada Nusantaranews86.id bahwa keterangan ataupun penjelasan direktur RSUD Chatif Quzwain pada publik tertanggal 13/1/2025 pada media itu tidak jelas alias keterangan abu-abu, memberikan keterangan tidak jelas dapat diartikan, memberikan keterangan palsu atau bohong.
Seharusnya beliau jelaskan perdanya nomor berapa?, tahun berapa?, jangan asal bicara, tidak semua perda mengatur soal tarif retribusi layanan jasa kesehatan, apalagi ini soal pungutan/tarif harus memiliki dasar yang jelas, soal keuangan jangan main- main, apalagi berkaitan dengan keuangan negara, kas daerah, pendapatan daerah terutama, harus jelas kongrit memberikan keterangan mengenai perda itu apalagi menjadi konsumsi publik, ucapnya
Ia menerangkan apabila direktur RSUD Chatib Quzwain memungut tarif jasa umum atas tarif layanan kesehatan berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang diatur oleh perda kabupaten sarolangun nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah seharusnya tidak demikian nilainya hingga Rp.565 ribu, wajar saja masyarat atau peserta PPPK merasa kemahalan.
Karena perda nomor 8 tahun 2023 secara jelas menetapkan retribusi jasa umum, 1. Pelayanan kesehatan, pada lampiran struktur dan besaran tarif retribusi daerah tertera jenis pelayanan Nomor urut 6. Narkoba dan Napza bebas Narkoba tarif Rp.160 ribu sedangkan pada Nomor urut 7. Keterangan pada kolom Jenis pelayanan, pemeriksaan dalam rangka pemberian surat keterangan, a. Surat kir kesehatan Rp.15 ribu kemudian pada huruf g.surat keterangan kesehatan jiwa Rp. 0,00 pada huruf h. Jasa pemeriksaan KIR kesehatan CPNS/Paket Rp.160ribu
Selain itu perda juga mengatur mengenai badan layanan umum daerah yang disebut BLUD sepeti tarif layanan rawat jalan di poliklinik, tarif layanan diatur secara rinji contoh jenis layanan konsultasi/pemeriksaan oleh dokter umum , rujukan, penguji kesehatan , kepada siapa, umum , pelajar, pns bila menggunakan dokter umum tarifnya 20 ribu terdiri dari jasa sarana Rp.11,200 jasa layanan Rp. 8,800. Nah sekarang direktur berdasarkan perda nomor berapa?,
Yang jelas tarif pelayanan kesehatan ini diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi layanan dan jangka waktu layanan jelas terukur, untuk itu kami ormas laskar merah putih indonesia mewakili masyarakat sarolangun meminta direktur RSUD Chatib Quzwain melakukan jumpa pers untuk menjelaskan, dasar perda yang dimaksud nomor berapa, kemudian berapa sebenarnya tarif yang di pungut dari 2.606 orang peserta P3K sarolangun tahun 2024, apakah 560ribu, 565 ribu, atau 760 ribu dan berapa jumlah yang disetorkan ke negara, serta dapat dipertanggung jawabkan, bila keluar dari perda dapat kami duga punguran tsb adalah pungli, jangan berlindung dibalik perda, “terang Ketua LMPI.