Ketapang, nusantaranews86.id – Kasus mantan Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) Regional Ketapang, berinisial M viral di media Online beberapa waktu lalu menjadi pertanyaan warga Ketapang, terkait proses penindakan hukum dari Kajari Ketapang.
Karena M diduga telah melakukan pemalsuan jumlah tonase beras pada kwitansi pembelian di sejumlah outlet binaan BULOG atau yang biasa disebut Rumah Pangan Kita (RPK), dan M juga disinyalir menjual beras BULOG melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selanjutnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang diketahui telah memeriksa kasus penyalahgunaan wewenang mantan Kepala Bulog (Kabulog) Regional Ketapang, sejak beberapa bulan yang lalu.
Namun proses hukum penyidikan terhadap M mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Regional Ketapang, oleh Kajari Ketapang. “BERTENDENSI DI PETI ES KAN”.
Seperti yang dilansir dari salah satu media Online.” Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Kejari setempat untuk transparan dan serius menangani kasus itu. jika dugaan tersebut benar adanya, apa yang diduganya kepada M sudah tidak bisa ditolerir. Perbuatan M tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat Ketapang secara umum”.
“Informasinya kasus sudah ditangani Kejari ketapang, bahkan mantan kepala BULOG sudah diperiksa begitu juga para pemilik RPK, tentu kita menunggu kepastian hukum dari kasus ini,” katanya.
Apalagi, menurut Sani, dari informasi dirinya dapat, beras hasil pemalsuan tonase di kuitansi pembelian, dijual kembali ke pengusaha dengan harga lebih tinggi dan tentunya dipasarkan kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Karena sudah terpublikasikan ke publik, harus ada kepastian hukum apakah benar salah atau tidak, agar tidak muncul opini negatif terhadap kejaksaan atas penanganan kasus ini,” sebut Sani.
Terkait hal diatas Iskandar (54) warga Ketapang,” menilai, dugaan penyelewengan beras Bulog oleh mantan Kepala Bulog Regional Ketapang, kurangnya akses pengawasannya sehingga terjadi dengan adanya dugaan kasus yang saat ini terjadi di Kabupaten Ketapang. Maka berharap Kajari Ketapang, agar transparan dalam proses penindakan hukum kepada mantan Kabulog Regional Ketapang,” tegas Iskandar.
Selanjutnya, nusantaranews86.id konfirmasi Panter Rivai Sinambela Kasie Intel Kajari Ketapang. Via WhatsApp 0812 6354 xxxx, namun hingga pemberitaan terbit tidak dapat memberikan keterangan.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga TINDAK saat memberikan legal opininya terkait dengan Terhentinya kasuistis si M mantan Kabulog ketapang yang tersandung kasuistis menjual beras over HET, semestinya kasuistis ini cepat di eksekusi mengingat status pelaku yang sudah mesti ditingkatkan menjadi terdakwa, agar prosesi hukumnya berkepastian kata yayat.
Dengan ngambangnya atau menggantungnya kasuistis bulog ketapang yang apabila tidak terselesaikan maka akan menimbulkan tafsiran negative dan menimbulkan praduga praduga yang tidak baik terhadap kinerja APH dikabupaten ketapang, ketidak seimbangan penyelesaian kasus pidana umum dengan kasus pidana khusus mestinya dapat seiring sejalan agar tidak terjadinya ketimpangan penegakan supremasi hukum, sebut Yayat.