Diduga Ilegal, Tambang Batu Bara di Waykanan Resahkan Warga

Waykanan Lampung, nusantaranews86.id – diduga aktifitas penambangan batu bara ilegal marak dan kian meresahkan warga Kabupaten Waykanan tepatnya didaerah Pungkau dan Waytenok sehingga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem yang ada.

Informasi yang dihimpun awak Media, Kegiatan penambangan diduga ilegal, dimana pelakunya dalam menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin. Maka dari itu, perbuatan yang dilakukan merupakan kegiatan yang melanggar aturan dan termasuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Eksistensi pasal ini bukan Tidak beralasan tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwasanya bumi, air dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara sehingga dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara, dan untuk dapat mengunakan hendaknya mengurus perizinan yang telah diwajib kan, apabila hal ini tidak dilakukan sama saja dengan menyerobot tanah milik negara, (11/8/2023).

Dan secara umum kegiatan usaha penambangan batubara dilakukan tidak secara ramah lingkungan buktinya apabila terjadi curah hujan tinggi maka berisiko tanah longsor dan selain itu juga bisa merusak beberapa ruas jalan.

Melihat hal itu, kami selaku kontrolsosial meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menertibkan penambangan yang berada didaerah Waykanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *