Ketapang, nusantaranews86.id – Perusahaan Pembibitan kelapa sawit diduga “ILEGAL” berlokasi di Km 03 Dusun Tumbang Pauh Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Karena menduga belum memiliki perizinan peraturan dari instansi terkait, dinilai merugikan pekebun. Bahkan negara/atau daerah dirugikan oleh pengusaha Pembibitan tersebut.
Peraturan terkait usaha pembibitan kelapa sawit diantaranya: SNI 8211- 2015 tentang benih sawit, PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Bahkan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 26/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, sertifikasi, peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Sawit.
Karena pengusaha tersebut, diduga belum memiliki perizinan dari instansi terkait, dan menduga benih perusahaan tersebut tidak disertifikasi oleh lembaga berwenang. Maka terancam pidana.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan,” bahwa setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat, dan/atau tidak berlabel dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Desas desusnya perusahaan Pembibitan tersebut, luasnya mencapai puluhan hektar. Bahkan ratusan hektar dan diduga lahan perkebunannya masih bermasalah dengan warga setempat.
Terkait hal diatas awak media ini konfirmasi Niko Prayoga diduga selaku Konsultan Pembibitan kelapa sawit tersebut, via WhatsApp 0812 5493 xxxx mengatakan.” Maap Pak sepertinya salah Pak,” ujarnya.
Menurut informasi dari narasumber terpercaya, kalau konsultan perusahaan Pembibitan sawit tersebut diduga yaitu Niko Prayoga.
Namun saat dikonfirmasi seolah olah dia (Niko Prayoga) mengelak selaku Konsultan Pembibitan sawit tersebut. Ada, apa…???.
Sampai berita ini diterima oleh redaksi media ini, masih mencari informasi ke instansi terkait tentang keberadaan Pembibitan Kelapa sawit di Desa Sandai tersebut.