Mempawah, Nusantaranews86.id-Diduga kelalaian guru dalam mengawasi muridnya, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) 2 Mempawah Timur. Meninggal tenggelam di kolam renang Tirta Indah di Jalan A.Djaelani Kota Mempawah, pada hari Selasa (12/12/2023).
Korban meninggal bernama Risky Ramadhan (10) siswa kelas IV Sekolah Dasar 2 Mempawah Timur, saat mengikuti kegiatan ekstrakulikuler praktek renang yang diadakan pihak sekolah.
Korban berenang di kolam yang dalamnya mencapai sekitar 150 sentimeter. Diduga dari kelalaian pihak guru olah raga korban bersama teman-temannya mengikuti kegiatan ekstrakulikuler praktik renang di kolam renang Tirta Indah.
Bilamana ada unsur kelalaian dari pihak guru olah raga selaku pendamping ekstrakurikuler praktek renang dapat dikenakan. “Pasal 359 KUH Pidana tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara”.
Terkait hal diatas Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW) menuturkan.” Seharusnya pihak guru olah guru pendamping, sebelum anak didik/murid harus berkomunikasi kepada orang tua murid. Mempertanyakan apakah apakah anak didik yang mengikuti praktek berenang”.
“Mempunyai riwayat penyakit, apa ada kondisinya si murid pada saat ikuti ekstrakurikuler praktek renang dalam kondisi sehat, dan pihak guru pendamping harus melakukan pengawasan extra ketat saat praktek berenang sesuai prosedur,” tutur Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch Sudianto Nursasi, S.H.
Penulis : Evi Zulkipli.