Diduga Gelapkan Pajak, M.Sandi Berharap KPK RI Audit PT Hungarindo Persada

Ketapang, nusantaranews86.id – M.Sandi (40) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Untuk segera mengaudit Perusahaan perkebunan sawit PT Hungarindo Persada berlokasi di Desa Pesaguan Kanan,
Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Mengingat Perusahaan perkebunan sawit tersebut, melakukan dugaan pengemplangan pajak serta penyalahgunaan wewenang terkait perizinan, kata M.Sandi.

Menurut M.Sandi, selain dugaan pengemplangan pajak, PT Hungarindo Persada, juga diduga melakukan aktivitas di luar IUP dan HGU, termasuk menggarap lahan milik masyarakat setempat untuk membukan perkebunan sawit tanpa izin yang sah.

Dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait perizinan yang di terbitkan Kepala Daerah Kabupaten Ketapang. Untuk PT Hungarindo Persada berlokasi di Desa Pesaguan Kanan.

Dari hasil investigasi tim di lapangan, di temukan indikasi adanya aktivitas di luar IUP dan HGU yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan perkebunan sawit tersebut, seluas ratusan hektar dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan unsur pemerintah daerah dalam penerbitan izin.

Selain itu, potensi pengemplangan pajak oleh perusahaan ini menjadi salah satu poin utama dalam mengaudit pelanggaran Pajak.

“Maka kami menduga PT Hungarindo Persada, melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Kami berharap KPK RI bersama BPK RI, serius untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” ucap M.Sandi dengan nanda tegas.

Selain itu, Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Antonius, SI,T menyampaikan, PT Hungarindo Persada adalah anak perusahaan BGA Group berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kita sudah bekerja sama dengan ATR/BPN tingkat Kabupaten atau Jakarta Pusat, telah mengeluarkan sebanyak 14 (empat belas) ribu hektar.

Hasil Konsesinya dan HGU PT Hungarindo Persada dan Group lainnya lahan tersebut, yang dikeluarkan harus dikembalikan kepada pemilik tanahnya, tegas Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, Kalimantan Barat, Antonius, SI,T.

Sampai berita ini diterima redaksi media nusataranews86 masih mencari informasi kepada instansi terkait.

Pos terkait