Mempawah-Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id -Patut diduga kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , tidak transparan terhadap masyarakat terkait polemik lahan tanah Pembangunan Penyediaan Air Baku, Pelabuhan Kijing Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah-Kalimantan Barat.
Demikian dikatakan Suryadi selaku Penerima Kuasa dari Ahli Waris lahan/tanah di atas. Menurutnya, BPN Mempawah dipandang bekerja tidak profesional dan tidak amanah.
BPN Mempawah dikatakan telah lalai memainkan peranannya sesuai UU tentang fungsi dan tugasnya.
Hal itu dikemukan dia karena melihat dan rasa kecewa, BPN tidak menjalankan hasil keputusan rapat beberapa waktu lalu. Padahal menurut Suryadi rapat tersebut dilaksanakan bersama Sekda Pemda Mempawah dan dihadiri pihak terkait.
Pada rapat itu dijelaskan, pihak Perkim yang merupakan tergugat akan menghormati hasil pengukuran tapal batas yang dikeluarkan BPN Mempawah.
Maka dari itu kata dia, rapat ini dapat melahirkan titik terang terhadap persoalan itu. BPN diminta melakukan pengukuran tapal batas segera mungkin sehingga ada kepastian kepemilikan lahan pembangunan Penyediaan Air Baku tersebut.
“Namun apa yang terjadi di lapangan, BPN Mempawah bertugas setengah hati dan bekerja tidak sebagaimana mestinya. Ketika kami dari pihak ahli menanyakan progres tentang tapal batas tersebut, pihak BPN terkesan menpimpong dan menghindar memberi keterangan,” tutur Suryadi, Minggu (12/03/23).
“Ini tidak benar. Untuk itu kami minta Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) dapat kiranya mengevaluasi para pegawai di sana (BPN Mempawah),” lanjutnya seraya melihatkan beberapa fhoto dan vidio pada saat melakukan pertemuan dengan Sekda Mempawah.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang tudingannya terhadap BPN , Suryadi menjelaskan, usai rapat bersama Setda, sebenarnya BPN Mempawah telah turun ke Lokasi (07/02/23), melakukan pengukuran tapal batas, di lahan/tanah Sertifikat Nomor 118 dan 119.
Pada saat pengukuran hadir dan disaksikan Perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Mempawah Khoarul Anwar, Kepala Desa/Kades Desa Sungai Duri II Langgeng Bayu Trawan ,S.Kom ,Mantan Kades Desa Sungai Duri II Suhaimi, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sholihin, Kepala Dusun Idris, Ketua RT 001 Muslim dan dihadiri juga Tokoh Masyarakat serta Pemilik lahan tanah batas.
“Hanya saja, hingga saat ini Ahli waris Haimy (Sertifikat Nomor 118 dan 119) belum mengetahui hasilnya,” kata Suryadi.
“Dalam hal ini kami pandang BPN tidak komitmen dan tidak transparan dalam menjalankan UU keterbukaan Informasi”
“Dan meski sudah ditanya, BPN Mempawah terkesan dengan sengaja menutup nutupi hasil pengukuran tapal batas ini,” ungkap Suryadi.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini diharapkan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan alur kontrol ketika pemerintah menjalankan fungsi dan tugasnya, tidak menyimpan atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Transparansi yang dilakukan Pemerintah itu diyakini dapat mendorong masyarakat untuk mengetahui lebih banyak tentang hasil kinerja tersebut.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .
Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga TINDAK Saat dimintai LegaL Opinionnya Oleh Media Ini Terkait dengan Kasus Penyerobotan Tanah Milik SHM yang sudah ada Nama Pemiliknya, Namun Terbit lagi SKT Untuk mengelabui Pemerintah Menurut Yayat Via WhatsApp hal yang telah terjadi adalah merupakan Peristiwa Hukum Pidana dan mesti dilakukan secara pidana, kata yayat.
Tendensi Perbuatan atas Pembuatan SKT diatas tanah yang sudah memiliki SHM hal ini adalah Jelas jelas suatu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum oknum yang akibat dari Perbuatan Jahatnya Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Cara Melakukannya adalah dengan melalukan Penipuan Dokumen demi dan untuk mencairkan Uang Proyek, sebut yayat.
Perbuatan keJahatan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang dan sudah pasti sejak Awal telah di Rencanakan secara Matang oleh Para Persekongkolannya dengan maksud memperkaya diri sendiri maupun orang lain ,maka oleh karena itu Perbuatan Kejahatan tersebut mesti di Usut Tuntas dan Para Pelakunya di Tuntun menurut Secara Hukum , pinta Yayat Darmawi .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .