Diduga BPK RI Kalbar Ada Kongkalikong Dengan Sekda Provinsi Kalbar

Pontianak, Nusantaranews86.id – Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Kalimantan Barat, menduga Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Kalbar. Kongkalikong dengan Sekda Provinsi Kalbar,semasa dijabat oleh dr. Harisson, M.Kes. Sabtu (06/01/23).

Ketua Lidik Krimsus Kalbar,Hadysa Prana menilai, sikap BPK RI Kalbar, yang enggan memberikan data LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atau audit eksternal. Temuan Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, di duga ajang Kongkalikong oleh kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

“sikap menutupi data hasil temuan LHP atau Audit Ektsrnal Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar. Patut diduga terjadi kongkalikong antara pihak Sekda Pemprov dengan BPK RI Kalbar” sebutnya.

Pasalnya, meskipun pihak BPK RI Prov Kalbar, sudah dipinta atau diajukan secara resmi. Namun beralasan salinan data yang dipinta kategori Informasi yang dikecualikan.

“Berdasarkan Informasi surat jawaban BPK RI Prov Kalbar. Nomor 233/S/XIX.PNK/11/2023 tanggal 1 November 2023 yang kami peroleh, pihak BPK RI Prov Kalbar, beralasan salinan data yang dipinta tergolong .Klasifikasi Informasi yang di kecualikan” Ungkapnya

Sementara, dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik (KIP), merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik (Badan Publik), wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.

Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Untuk itu,Lidik Krimsus RI Kalbar akan menyurati, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Ombudsman,Komisi Informasi Publik RI (KIP RI) dan KPK RI.

“Insya allah kami akan menyurati BPK,Ombudsman,KIP dam Komisi Pemberantasan Korupsi di jakarta agar permasalahan tersebut bisa terungkap” Tegas orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar.

 

Sumber : DPD LIDIK kRIMSUS RI KALBAR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *