Mempawah, nusantaranews86.id – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menerima surat Bupati Mempawah, Erlina, S.H.,M.H perihal.” Permohonan Pembangunan Insfratruktur Kabupaten Mempawah”. Pada bulan Juli tahun 2023.
Dalam rangka mendukung Proyek PSN Pelabuhan Kijing Kabupaten Mempawah. Mengajukan usulan pembangunan Insfratruktur jalan dengan puluhan ruas jalan senilai ratusan miliar.
Celakanya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga kuat menjadi lahan bisnis praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Oleh Oknum Pejabat DPUPR Kabupaten Mempawah.
Menurut Ical (47) warga Mempawah, dugaan terjadinya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Maka kami berharap agar BPK RI bersama Kajagung RI melakukan audit dikegiatan proyek anggaran BAPPENAS RI, yang cukup fantastis di Kantor DPUPR Mempawah. Diduga sarat praktek bisnis KKN untuk memperkaya dan kepentingan Oknum Pejabat DPUPR tersebut, sebut Ical.
Lanjut Ical (47), masyarakat mempertanyakan kepada Tim KPK RI yang melakukan tindakan pemanggilan Kadis PUPR hingga pemeriksaan fisik pekerjaan dugaan korupsi. Kami berharap kasusnya jangan berhenti ditengah jalan, agar membuat efek jera oknum pejabat tersebut karena,” KORUPSI ADALAH KEJAHATAN YANG SANGAT LUAR BIASA,”tegas Ical.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi, mengatakan dalam analisa yuridisnya terkait kisruh Perbuatan korupsi di Kabupaten Mempawah, yang semakin meresahkan masyarakat mestinya membuat Aparat Penegak Hukum semakin berupaya mendalami siapa dalang trouble makernya yang membuat masalah korupsinya menjadi Terstruktur, Tersistem dan bersifat Meluas, “kata Yayat.
Ketidak berdayaan APH Tipikor dikalimantan barat, dalam mengungkap kasuistis korupsi yang terjadi di Kabupaten Mempawah. Sehingga membuat Power Hukum di Ranah Tipikor menjadi mandul, padahal beberapa waktu yang telah lalu ada beberapa pejabat di PUPR yang santer dipanggil oleh KPK-RI berarti ada atensi kejahatan korupsi yang perlu didalami oleh KPK-RI di mempawah, sebut yayat.
Sering lolosnya kasuistis korupsi di kabupaten mempawah, dari jeratan hukum sebenarnya perlu dilihat secara komprehensive rangkaian perbuatannya karena sifat dari perbuatan korupsi memiliki karakteristik :
1. Selalu melibatkan lebih dari satu orang.
2. Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan.
3. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban.
4. Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan.
5. Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.
Teori Gone mengatakan terjadinya korupsi karena keserakahan dan tidak pernah cukup, dari karakteristik dan sifat maka cukup sulit mengungkap perbuatan korupsi kalau tidak segera di putus matarantainya secara Masive oleh Penegak Hukum tanpa tebang pilih, “sebut Yayat.