Mempawah, Nusantaranews86.id – Terkait tender Proyek Peningkatan Jalan Ruas Pasir Panjang – Kedaung berlokasi di Desa Kuala Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Senilai Rp 18 miliar lebih sumber dana APBN TA 2023 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat.
Diduga mengalami Rekayasa dan ada kejanggalan pemenang tender/lelang proyek jalan tersebut, dalam hal ini PT Tesar Catur Nusa (TCN) beralamat Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Bumi Batara Nomor B-79 Rt 013/Rw 001 Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Selaku Pelaksana pekerjaan Peningkatan jalan tersebut.
Sebagaimana dipapan informasi/ plang nama proyek senilai Rp 15.872.037.300 (lima belas miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Nomor Kontrak : 15/PKS/ Bb20.5.2/2023.
Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) Kementerian PUPR. Pemenang tender/lelang di Proyek Pekerjaan Peningkatan jalan tersebut, tidak tercantum nama perusahaan pemenang tender/lelang.
Patut disayangkan PT Tesar Catur Nusa berada diurutan ke 4 harga penawaran Rp 16.261.000.000 (enam belas miliar dua ratus enam puluh satu juta rupiah).
Yang dianggap tidak memenuhi persyaratan oleh Pokja LPSE Kementerian PUPR alasan. “Pengalaman personil manajerial yang ditawarkan peserta tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. IKP Huruf K”.
Terkait hal diatas Azwandi (47) tokoh pemuda Mempawah, menuturkan.”Bertendensi terjadi rekayasa dan persekongkolan di Proyek Peningkatan Jalan Ruas tersebut. Karena pihak pelaksana (PT Tesar Catur Nusa) melakukan FRAUD (KECURANGAN) dipenawaran Paket Proyek tersebut, pasalnya nilai pagu dana ada perbedaan ratusan juta rupiah, antara di LPSE Kementerian PUPR dengan Papan nama/Plang informasi kegiatan Proyek,” sebut Azwandi.
“Celakanya lagi tender paket di proyek tersebut, terjadi penyimpangan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya”.
“Diindikasi Proyek pekerjaan Ruas Jalan tersebut, berpotensi pesanan oknum pejabat, dan ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah,” tutur Azwandi.