Diduga Ada Pungli Program PTSL Di Desa Pangawinan Oleh Oknum Karang Taruna Dan Sekdes

Serang, nusantaranews86.id – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), justru menjadi ladang pungutan liar (pungli).

Seperti di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Diduga kuat Oknum Karang Taruna Dan Sekdes melakukan,” PUNGLI”.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan biaya hingga Rp1,5 juta per bidang tanah, yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna dan Sekdes setempat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa dirinya diminta membayar Rp1,5 juta oleh oknum Ketua Karang Taruna Desa Pangawinan.

Uang tersebut, menurut oknum tersebut, diperuntukkan untuk biaya pengajuan Rp 250.000, pembuatan surat hibah Rp 1 juta, dan pengukuran Rp 250.000.

“Saya yang ikut daftar PTSL dikenakan biaya Rp 1,500.000. Oknum Ketua Karang Taruna per bidang tanah beralasan, untuk pengajuan Rp.250.000, Pembuatan surat hibah Rp.1.000.000 dan pengukuran Rp.250.000,” jelas warga tersebut.

Ia menambahkan bahwa oknum Ketua Karang Taruna meminta uang tersebut, melalui pesan WhatsApp. “Kamunya di mana sekarang di Bayur apa di mana? Jadi begini ya, kamu membuat surat gibah biayanya 1 jt, dan biaya pengajuan sertifikatnya biaya beli materai 250 ribu serta biaya pengukurannya 250 rb,” tulis oknum Ketua Karang Taruna dalam pesan WhatsApp yang diterima warga tersebut.

Di waktu yang berbeda, oknum Sekdes Desa Pangawinan berinisial J membenarkan adanya pungutan biaya PTSL senilai Rp1,5 juta yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna.

“Iya benar di Desa Pangawinan Program PTSL di pungut biaya 1,5 juta Oleh oknum Ketua Karang taruna Desa Pangawinan,” ujar J melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut, J bahkan mengaku terlibat dalam pungutan biaya PTSL tersebut. “Saya juga terlibat pak, tapi saya akan berkoordinasi dengan rekan saya jika ada berita berita terkait pungutan liar (Pungli) di Desa Penanganan,” jelasnya.

Terkait hal ini, warga berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungli program PTSL di Desa Pangawinan.

Program yang seharusnya membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri. Yaitu sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), diduga oknum Ketua Karang Taruna dan Sekdes Pangawinan telah melakukan, ” PUNGLI (Pungutan Liar) di Program PTLS Desa Pangawinan.

Juga tertuang didalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), serta di perkuat dengan aturan pelaksanaannya oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *