Diduga Ada Keterlibatan Pejabat Penguasa Dalam Tender Proyek Miliaran Preservasi Dan Rekontruksi.

Mempawah, nusantaranews86.id – Satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah, diduga kuat melakukan praktek kongkalikong.

Pada tender proyek pekerjaan Preservasi dan Rekontruksi di Kabupaten Mempawah, menggunakan anggaran APBN/atau APBD Tahun anggaran 2023.

Meski proses lelang dilakukan secara online melalui LPSE. Namun tidak menutup kemungkinan disitu, bertendensi terjadi ada permainan atau kongkalikong oleh pihak tertentu.

Seharusnya proses lelang harus berjalan sesuai aturan dan transparan, namun yang terjadi lelang PBJ dilingkungan Satker DPUPR diatur oleh keluarga pejabat penguasa Kabupaten Mempawah.

Terkait hal diatas warga Mempawah, yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan.”Aparat penyelenggara anggaran pada pelaksanaan tender proyek Preservasi dan Rekontruksi yang bersumber dana APBN/atau APBD yang melekat di Satker DPUPR Kabupaten Mempawah, diduga telah terjadi penyimpangan dalam menentukan pemenang tender. Sehingga proyek tersebut hanya dikuasai oleh kroni-kroni keluarga pejabat penguasa, ujarnya.

“Maka sudah sepatutnya BPK RI dan Kajagung harus segera turun untuk melakukan audit dari mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan kegiatan proyek. Karena terindikasi adanya kepentingan Pejabat penguasa di setiap proyek miliaran rupiah,” Pungkasnya.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Investigation and Analisys Corruption Team mengatakan dalam Analisa Yuridisnya terkait Adanya Indikasi Pemenang Tender lelang Proyek di PUPR Mempawah bertendensi Sudah di Kondisikan sejak Awal maka dalam hal ini yayat mengatakan bahwa pengkondisian yang di lakukan oleh Oknum yang memiliki kewenangan maka sudah dapat di kategorikan memenuhi Unsur Pelanggaran Pasal 12 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001, Apalagi Adanya keterlibatan secara Langsung oleh Oknum Top Leader nya maka instrumen awal Huiumnya terkait masalahnya sudah meluas dan sudah menjadi polemik semestinya segera dapat di followUp oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor khususnya KPK RI atau Bareskrim, karena pengalaman masalahnya mirip sama dengan kejadian Korupsi yang terjadi di kota Bima, sebut Yayat.

Memang aneh Tendensi Korupsi yang Terjadi di Kalimantan Barat jarang tersentuh Oleh KPK RI, Padahal masalahnya sempat Santer di Kalangan Publik contoh Korupsi Bagi bagi Proyek di Kota Singkawang, Korupsi Proyek Jalan Sadaniang, Korupsi di Kabupaten Sintang, Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Sambas, Dan masih banyak lagi di daerah lainnya, Namun Sampai Saat ini Action APH termasuk KPK RI adem adem ayem alias Slow Respons, kata Yayat.

Lemahnya Keseriusan APH Tipikor disaat memfollow Up kasus Korupsi yang berada dikalimantan Barat, Ada kesan Mundur Maju Untuk action Law Enforcementnya maka akan Menjadi tanda tanya besar dikalangan Publik, karena kalau dikalimantan barat lemah dalam menegakkan Hukum Tipikor Implikasinya terhadap Kualitas Pembangunan atau Kualitas Proyek yang Menggunakan Uang Negara tersebut hanya Akan menyisakan masalah klasik dan hanya akan menjadi Pekerjaan yang bersifat Rutinitas alias Tambal Sulam ditempat atau lokasi yang itu itu saja, menurut yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *