Jambi, Nusantaranews86.id – Di zezim Gubernur Al Haris, Sekolah Negeri di Provinsi Jambi lakukan pungutan SPP. Bukti setor pungli SPP berlogo Pemprov Jambi seakan resmi, Senin (10/7/2023)
Mirisnya beberapa sekolah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jambi diberlakukan pungutan SPP sebagai pungutan wajib bagi peserta didik.
Biasanya SPP hanya diberlakukan pada sekolah – sekolah swasta saja yaitu berbentuk sumbangan pembangunan (SPP) dikarenakan bangunan sekolah swasta berdiri secara mandiri.
Namun pada pemerintahan Gubernur Jambi Al Haris saat ini berbeda dari pemerintahan sebelumnya, bahkan tidak pernah terjadi pada banyaknya pemimpin negeri Jambi di masa-masa lalu, ibarat kata meng-swastakan sekolah yang berstatus negeri.
Padahal masyarakat bersusah payah agar anak-anaknya bisa masuk sekolah negeri karena ketidakmampuannya untuk dibebankan biaya pembangunan sekolah seperti sekolah swasta kebanyakan.
Kejamnya ibu kota, masih kejam Gubernur Jambi, kenapa begitu??
Faktanya seorang wali murid di kalangan tidak mampu, yang namanya tidak ingin disebutkan kepada media Nusantaranews86.id menyampaikan keprihatinan terhadap anaknya yang bersekolah di SMAN 9 Jangkat Kabupaten Merangin, harus melunasi kewajiban SPP 100.000 wajib tiap bulannya dan uang komite senilai Rp. 300.000 serta dibebankan uang buku senilai Rp. 200.000.
Wali murid yang ekonominya pas-pasan mengira dengan masuk sekolah negeri dapat meringankan biaya ternyata baru sadar saat anaknya menelpon minta kiriman uang SPP disertakan bukti kwitansi dan bukti setor uang SPP berlogo gambar pemerintah Provinsi Jambi
Karena ekonomi sedang sulit orang tua wali murid mencoba meminta keringanan kepada kepala sekolah, namun apa hendak dikata malahan mendapatkan tuduhan memeras anggapan kepseknya.
“Saya menemui kepsek berniat berharap kerendahan hatinya untuk memberikan kelonggaran pada anak saya, tapi malah saya diancam kepsek, lalu kepsek dengan menyuruh pengacaranya menghubungi saya, dan saya diancam akan dilaporkan kepolisian, Untung nya setelah beberapa hari pengacara kepsek ancam saya, beliau masuk penjara karena melakukan tipu gelap, ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi H. Syamsurizal, SE.,M.Si saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp hanya membaca saja tidak menjawab konfirmasi media ini.
Sampai berita ini diterbitkan kabid bidang SMA Herma Deli sama sekali tidak menggubris konfirmasi. WhatsApp hanya terlihat centang biru pada layar pesan
Penulis; red/nn
Jika dilaksanakan atas musyawarah dengan orang tua murid adalah bukan pungutan
Jika dilaksanakan atas musyawarah dengan orang tua murid adalah bukan pungutan…!!
Jika dilaksanakan atas musyawarah dengan orang tua murid adalah bukan pungutan…!! Pengecut, penulisnya Nn..