Di duga YW Melakukan Tindak Pidana Pasal 385 KUH Pidana.

Ketapang, nusantaranews86.id – Kasus dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) oleh Ketua KUD Serba Usaha Bersama Desa Mekar Utama, berinisial YW hingga kini masih terus bergulir di Polres Ketapang.

Hal ini membuat Masyarakat Kendawangan. Berharap agar tim penyidik Polres Ketapang, segera mengungkap kasus yang sudah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu tepatnya pada tahun 2023.

Selain dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) Ketua Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bersama, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, YW dilaporkan warga, ke Polres Ketapang. Pada hari Selasa (28/11/2023).

Laporan Pengaduan warga tersebut, bernama Deni Ismiradi alias Deni (49) warga Ketapang, terhadap YW yaitu dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak. Sebagaimana Pasal 385 Kitab Undang Hukum Pidana/KUH Pidana).

Menurut Deni (49). Sejak hadirnya Perusahaan PT BGA metro Dusun Batu Begedang, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, untuk melakukan kegiatan perkebunan. Untuk memperluas kebun inti.

Maka perusahaan melakukan kemitraan dengan masyarakat, melalui Koperasi KSU Bersama dengan Ketua YW, kata Deni.

Tambah Deni,” dengan berjalannya waktu dan pertumbuhan sawit telah panen/menghasilkan. Namun Celakanya sejak dari tahun 2007 hingga tahun 2023 pemilik lahan tidak/atau belum perna mendapatkan bagi hasil/manfaat sesuai harapan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT)”.

“Atas kejadian tersebut, beberapa masyarakat pemilik lahan mengalami kerugian sebesar Rp 8.592.000.000 (delapan miliar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah)”.

Kami selanjutnya akan membuat laporan ke Polda Kalbar terkait dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak hingga ke meja hijau,” sebut Deni Ismiradi dengan nada tegas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *