Sambas, Nusantaranews86.id – Maraknya aktifitas Penambangan Galian C tanah urug di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .Namun ada Penambangan Galian C tanah urug di Desa Sepuk, terindikasi secara ILEGAL dalam beraktifitas Penambangan Galian C tanah urug seolah olah tidak tersentuh dari Aparat Penegak Perda Kabupaten Sambas , diindikasi MELEMPEM .
Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah/Perda unsur utama adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik .Sebagaimana tertuang dalam Pasal 148 ,149 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ,untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat .
“Definisi .Undang Undang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP),Bab III Pasal 6 Polisi Pamong Praja berwenang (e) .”Melakukan tindakan administratif terhadap warga warga masyarakat ,aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Kepala Daerah .
“Namun kenyataannya di lapangan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .”MELEMPEM”, dalam Penegakan Perda terkait , maraknya Penambangan Galian C tanah urug di Kecamatan Sebawi . Dugaan kuat ada sebagian liar beraktifitas secara ILEGAL akan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar Penambangan .
“Sangat mirisnya lagi para Pengusaha Penambangan Galian C tanah urug di Kecamatan Sebawi , diindikasi menggunakan Bahan Bakar Minyak BBM Subsidi Jenis Solar untuk keperluan operasional alat berat Beko/Eskavator kondisi ini cukup merugikan negara dan melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 .
Mengingat adanya Perbuatan melawan hukum di Penambangan Galian C tanah urug di Kecamatan Sebawi ,salah satunya di Desa Sepuk Laut yang sempat tidak beraktifitas melakukan Penambangan Galian C tanah urug hanya beberapa hari .Mirisnya kembali beraktifitas melakukan Penambangan ,diindikasi Aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas “MELEMPEM”, dalam melakukan Penindakan di Penambangan Galian C di Kecamatan Sebawi Ada apa…??? .
Script Keterangan Sat Pol PP .
Saat awak Media Nusantara News 86 konfirmasi terkait Penegakan Peraturan Daerah/Perda di Kabupaten Sambas .Drs H Urai Heriansyah .M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,Via WhatsApp 0813 4812 xxxx mengatakan .”Hingga naik pemberitaan tidak dapat memberikan keterangan kepada awak media Nusantara News 86 .
Script Keterangan Masyarakat .
“Penegak hukum jangan menutup mata dengan Penambangan Galian C ILEGAL dan menggunakan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang semakin marak di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas,” kata salah satu warga yang indentitasnya minta dirahasiakan sebut saja MT kepada awak media Nusantara News 86 via telepon seluler (Hp) . MT mengatakan ,keberadaan penambangan Galian C ILEGAL sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan berdampak merusak lingkungan sekitar .Apalagi saat ini sedang berlangsung kegiatan proyek Pemerintah yang terindikasi justru menggunakan material Galian C ILEGAL. Hal ini Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas melakukan tindakan tegas, ” ujarnya .
MT menambahkan ada beberapa lokasi Penambangan Galian C di Kecamatan Sebawi ,terindikasi menggunakan BBM Bersubsidi untuk operasional alat berat Beko/ Eskavator .”Saya menduga Aparat Penegak Perda (Sat Pol PP) serta Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas ,mengetahui Perbuatan ILEGAL tersebut. Namun menjadi pertanyaan masyarakat kenapa ada terkesan pembiaran terhadap pelaku melanggar Peraturan , pungkasnya dengan nada tegas .
BERSAMBUNG…….
Editor : EVI ZULKIPLI .