Di Duga Ada Mafia BBM Solar Subsidi Di SPBU 64.788.08 Pelansi Kecamatan MHU

Ketapang Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Luar biasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 64.788.08 Siduk Kecamatan Mantan Hilir Selatan / MHU Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,melayani pembelian BBM Solar Subsidi dengan menggunakan Drum ke Konsumen .

Berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi SPBU 64.788.08 Siduk pada hari Selasa (12/07/2022) .Melayani konsumen pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi pakai Drum menggunakan Mobil Pick Up L300 sekitar 2000 liter mirisnya kendaraan lain yang mau ikut ngantri BBM Solar terganggu , pasalnya operator SPBU tersebut lebih utamakan melayani yang pakai Drum .

“Pelarangan pengisian BBM menggunakan Drum/jerigen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 ,agar SPBU tidak melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke konsumen .Hal itu sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia .

“Namun SPBU 64.788.08 Siduk Kecamatan MHU ,melayani pengisian BBM Solar Subsidi menggunakan Drum/Jerigen . Diindikasi mengandung unsur kesengajaan yang dilanggar oleh para Oknum Operator SPBU tersebut ,terkesan nakal bersama jaringan .”MAFIA BBM” Solar Subsidi .

Desas desusnya SPBU 64.788.08 Siduk sudah sering kali melayani BBM Solar Subsidi pakai Drum menggunakan kendaraan Pick Up L300 ,terindikasi ada kolaborasi antara Oknum Operator SPBU dengan jaringan MAFIA BBM Solar Subsidi .

Scritp Peraturan Undang Undang .

Merujuk Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001,”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Miliar Rupiah) ,dan Peraturan Presiden/Perpres Nomor 12 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu .

Scritp Keterangan Pengemudi yang mengantri di SPBU 64.788.08

Salah satu pengemudi truck beralamat Pontianak ,yang minta indentitasnya dirahasiakan sebut saja Ujang (47) mengatakan kepada awak media .Kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum/APH maupun dari PT PERTAMINA (PERSERO) Wilayah Kalimantan Barat ,terhadap SPBU 64.788.08 Siduk Kecamatan MHU . Dugaan kuat BBM Solar Subsidi tersebut untuk dikirim ke Perusahan Sawit / Pertambangan , semestinya BBM Solar Subsidi untuk kendaraan transportasi seperti kami ini pengisian terbatas ,maka kami minta kepada Aparat Penegak Hukum/APH dan PT PERTAMINA (PERSERO) untuk menindak tegas para pelaku mengantri BBM Solar dan Pertalite di SPBU tersebut ,Pungkasnya .

Scritp Keterangan SPBU

Selanjutnya awak Media konfirmasi Pegawai SPBU 64.788.08 Siduk bernama Eed , terkait Pengisian BBM Solar Subsidi menggunakan Drum mengatakan .”Setau saya itu rekom desa dan rekomnya yang tau supirnya aja jadi dikasih rekomnya kita terima yang jelas kalau kedalamnya saya tidak tau itu rekomendasinya dari Camat , Ujarnya .

“Mengingat ada yang rancu dan melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang Undang (UU) Migas , atas kejadian pelayanan SPBU 64.788.08 Siduk Kecamatan MHU Kabupaten Ketapang .Maka tidak alasan dari jeratan hukum bilamana adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH maka hukum yang akan menyelesaikan sesuai Perundang undangan .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *