Desak Pencopotan Waka Binda Kepri Kolonel Bambang Panji Priyanggodo, Para Advokat dan Aktivis Temui Menkopolhukam Mahfud MD

Kepulauan Riau, Nusantaranews86.id – Pemerintah didesak segera mengubah desain penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta segera mencopot Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Waka Binda) Kepulauan Riau, Kolonel Bambang Panji Priyanggoodo, karena diduga melakukan kriminalisasi terhadap Rohaniawan Katolik, Romo Paschalis.

Hal itu disampaikan Advokat Senior, Petrus Selestinus, sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bersama sejumlah Advokat asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Sebastian Salang, Serfas S Manaek, dan Berechmans Ambardi, bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Informal dan Pekerja Profesional Indonesia (IMMPI) William Yani Wea Cs, ketika bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD, di Kantor Menko Polhukam, pada Selasa (21/03/2023), pukul 14.30 WIB.

“Pemerintah harus segera mengubah desain penanganan TPPO, dan segera mencopot Kolonel Bambang Panji Priyanggodo dari Binda Kepri, serta segera hentikan penyelidikan Romo Paschalis,” tutur Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam siaran pers yang diterima Rabu (22/03/2023).

Petrus Selestinus menjelaskan, dalam dialog dengan Mahfud MD, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan perkembangan terakhir Laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN tentang dugaan Beking Sindikat TPPO yang melibatkan Kolonel Bambang Panji Priyanggodo, Waka BINDA Kepri.

“Juga membahas laporan lainnya yang sudah disampaikan ke Panglima TNI dan PUSPOM TNI, hingga saat ini belum ada proses tindak lanjut,” katanya.

Padahal, kata dia, posisi legal standing Romo Paschalis dalam Pelayanan Keadilan dan Bantuan Sosial dan Advokasinya, sangat kuat secara moral dan hukum.

“Terutama apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis adalah profesional, sebagai langkah hukum dan upaya hukum dan dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan ‘Peran Serta Masyarakat’, sebagai mitra Pemerintah sesuai perintah Undang-Undang,” tuturnya.

Namun akhir-akhir ini, lanjutnya, muncul fenomena berupa resistensi dan perlawanan dari pihak Aparatur Negara sebagai pihak yang dikontrol oleh publik secara bertanggung jawab, dengan serta merta melapor balik pihak yang menjalankan ‘Peran Serta Masyarakat’ sebagaimana yang dialami Romo Paschalis.

“Ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik,” ujar Petrus Selestinus.

Menanggapi penjelasan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran Laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang Panji Priyanggodo.

“Tim sudah turun, untuk diambil langkah lebih lanjut termasuk evaluasi keberadaan yang bersangkutan di Kepri,” ujar Mahfud MD.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, Tim Khusus Menko Polhukam juga telah memonitor proses penyelidikan terhadap Romo Paschalis atas Laporan Kolonel Bambang di Polda Kepri.

“Yang menurut Menkopolhukam Mahfud MD, setiap Laporan Polisi harus ditindaklanjuti, meskipun hanya sebatas klarifikasi sesuai SOP Polri dan informasi terakhir Polda Kepri sudah menghentikan penyelidikannya,” jelas Petrus Selestinus seperti yang disampaikan Mahfud MD.

Petrus Selestinus juga menegaskan, posisi Laporan Polisi Kolonel Bambang Panji Priyanggodo, terhadap Romo Paschalis, mengenai fitnah dan penyebaran berita bohong, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.

“Karena Laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 Lembaga dan Kementerian itu, dalam kapasitas Romo Paschalis menjalankan ‘Peran Serta Masyarakat’ untuk misi kemanusiaan, dan sejalan dengan ketentuan pasal 63 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” terangnya.

Serikat Pekerja IMPPI Keluarkan Kecaman Keras

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), W.A William Yani Wea, sebuah Organisasi Pekerja, bagian dari SPSI dan KSPSI yang dipimpin Andi Gani Nena Wea, dalam dialog Mahfud MD, mengungkap sejumlah fakta dan mengecam keras maraknya TPPO di beberapa Provinsi. Ada 5 Provinsi dengan korban tertinggi yaitu Jabar, Jateng, Jatim, NTT dan NTB.

William Yani Wea, menegaskan bahwa khusus di NTT, dalam 3 tahun terakhir jumlah peti mati korban TPPO yang dikirim dari Malaysia ke NTT sudah mencapai angka 600 lebih peti mati.

“Dari tahun ke tahun angkanya naik terus. Itu berarti ada yang salah dalam pelaksanaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO yang berjalan selama ini yang perlu dikoreksi segera,” tutur William Yani Wea.

William Yani Wea menunjuk Pulau Batam sebagai Daerah yang menempati posisi paling strategis, sebagai pintu masuk dan keluar beroperasi Sindikat Mafia TPPO dari Indonesia ke luar negeri, dan pintu masuk bagi sindikat perdagangan manusia dunia (pekerja ilegal asing) ke Indonesia melalui Pulau Batam, juga angkanya naik terus tidak pernah berkurang.

“Problemnya antara lain karena oknum aparatur yang bertugas di lapangan dengan tugas utama untuk mencegah dan memberantas TPPO, justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisir sebagaimana terjadi di Batam, yang membuat Romo Paschalis, sebagai Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), melakukan perlawanan secara hukum,” terangnya.

Karena itu, SP IMPPI menyiapkan Tim yang memfokuskan aktivitas Advokasi dan Bantuan Sosialnya selama 6 bulan ke depan, guna melakukan investigasi di lapangan.

Tujuannya untuk mencari tahu apa sebab utama atau apa akar masalahnya, dan bagaimana konfigurasi jaringan sindikat TPPO di hulu dan hilir bekerja, serta mengapa Negara seperti tidak mampu mencegah dan memberantas.

Sebelum dialog diakhiri, SP IMPPI minta dukungan Pemerintah, Cq Menko Polhukam, karena kondisi penegakan hukum terkait TPPO, ujung tombaknya berada di tangan Penegak Hukum. Dan itu berarti berada di bawah koordinasi Menko Polhukam dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan TPPO.

Urgen Desain Ulang Pencegahan TPPO

Aktivis, Politisi dan Praktisi Hukum asal NTT, Sebastian Salang menyampaikan pandangan dan meminta Pemerintah Cq Menko Polhukam mendesain ulang pola penanganan dan pencegahan TPPO di lapangan.

Alasannya, meskipun Pemerintah telah membuat kebijakan yang di-cover dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan menempatkan aparatnya berlapis-lapis di lapangan, akan tetapi sindikat TPPO tetap jaya dan merajalela mendagangkan manusia Indonesia secara bebas tanpa hambatan.

“Ini jelas merendahkan martabat dan harga diri manusia Indonesia, serta menurunkan harga diri dan wibawa Negara di mata dunia. Kedaulatan Negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat Mafia Perdagangan Orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh,” tutur Sebastian Salang.

Karena itu, Forum Dialog meminta agar Pemerintah mendesain ulang pola dan struktur pencegahan dan pemberantasan TPPO.

“Benahi personalia atau aparatur dalam GT PP TPPO, copot Kolonel Bambang Panji Priyanggodo dari BIN, dan hentikan penyelidikan Romo Paschalis di Polda Kepri,” tandas Sebastian Salang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *