Oku Timur, nusantaranews86.id – Penyelesaian pelanggaran Pilkades yang ditangani oleh panitia pengawas tingkat kabupaten dan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Selatan telah memasuki 6 bulan tak kunjung selesai selesai karena ada pembohongan yang
pandai bersilat lidah membalikan fakta, permasalahan ini terjadi di desa Tuguharum Kecamatan Belitang Madang Raya OKU Timur Sumatera Selatan.
Ketua BPD dengan nyata dan jelas didalam tarup membuka kotak suara serta mensosialisasikan cara mencoblos yang benar dan disaksikan oleh semua calon kades dan anggota panitia tapi tidak ada tindakan dari panitia kecamatan , bahkan ada pembiaran , BPD kan panitia pengawas seharusnya netral tidak boleh cawe cawe.
Memprihatinkan lagi rumah sekdes sebagai ketua panitia dijadikan tempat berkumpulnya warga undangan dari mertua sekdes setiap tamu undangan diberi sebungkus rokok . Ketua RW 9 , ketua yayasan yatim piatu sebagai panitia Pilkades juga mengundang masyarakat mendo’akan mengarahkan kesalah satu calon dan memberi sebungkus rokok , beberapa tokoh masyarakat juga melakukan hal yang sama , adapun undangan tersebut dilakukan secara serentak di delapan tempat.
Diindikasi kuat rokok tersebut dari salah satu calon kades yang ambisi dan menghalalkan segala cara.
RAB ( Rancangan Anggaran Belanja ) desa Tuguharum Kecamatan Belitang Madang Raya sebesar Rp.150.000.000._
Anggaran tersebut dilimpahkan kepada bakal calon kades oleh panitia.
Tapi calon kades nomor urut 3. tidak mau membayar karena paham peraturan.
Kutipan dari Globalpanet, Dana Pilkades tahun 2023 sebesar 2.5 M untuk 35 desa yang di sahkan oleh DPRD OKU Timur, dana tersebut dianggaran untuk 17 orang pelaksana, honor pengawas 5 orang, kertas suara, dan surat undangan tutur Kepala Dinas PMD.
Untuk perdesa dianggarkan 27.5 juta rupiah untuk pelaksanaan Pilkades hingga akhir ( pelantikan).jika ditotal biaya untuk Pilkades 27.5 juta X 35 = Rp.962.500.000.-
Kutipan dari Metro Sumatera, Ketua DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan panitia Pilkades tingkat kabupaten dikarenakan Dinas PMD diduga mengabaikan hasil rapat kerja Komisi I DPRD, dan membiarkan panitia Pilkades tingkat desa griliya melakukan pungutan uang terhadap bakal calon kades.