Ketapang, Nusantaranews86.id – Kawasan konservasi Pulau Gelam, yang terletak di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang saat ini terancam. Masuknya perusahaan pertambangan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) yang akan melakukan penambangan pasir kuarsa mendapat banyak kecamatan dan penolakan karena dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan biota laut.
Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalbar, Daniel Johan menegaskan kalau masuknya perusahaan yang akan mengekplorasi wilayah tersebut tentu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Melihat seriusnya ancaman ini, Daniel menyatakan menolak atas rencana eksplorasi tersebut. Kalau kegiatan penambangan pasir tetap dilakukan, katanya, dia pun akan mengambil hak konstitusionalnya untuk mengadakan sidak Komisi IV DPR RI ke Pulau Gelam.
“Langkah ini diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran tentang dugaan pencaplokan izin pertambangan yang dapat mengancam kawasan konservasi berharga ini,” tegasnya kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Daniel yang akrab disapa DJ menjelaskan bahwa sebelum adanya tambang pasir, Pulau Gelam lebih dulu ditetapkan sebagai wilayah konservasi yang mesti dijaga kelestariannya.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020, wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan di Kawasan tersebut,” nilainya.
Kader PKB tersebut juga menerangkan betapa pentingnya ekosistem Pulau Gelam untuk hajat orang banyak bahkan biota yang hidup di dalamnya. Mengingat, laut Pulau Gelam memiliki gugusan terumbu karang yang jadi tempat hidup banyak ikan.
“Jika itu dirusak, tak hanya ikan yang mati warga setempat yang mayoritas adalah nelayan juga ikut terdampak, karena ikan yang mau ditangkap sudah hilang,” tegasnya.
Selain itu, DJ juga mengkhawatirkan dampak lain jika hilangnya Pulau Gelam akibat aktivitas pertambangan pasir. Ia meyakini akan muncul dampak negatif terhadap dugong dan penyu yang memang telah lama bergantung dengan habitat Pulau Gelam.
“Dugong, mamalia laut yang terancam punah, sangat bergantung pada Pulau Gelam sebagai tempat tinggal dan mencari makanan. Sedangkan penyu menggunakan pantai pulau ini sebagai lokasi bertelur,” jelasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonesia
Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator TINDAK saat dimintai statementnya via WhatsApp mengatakan secara Yuridis telah disebutkan pada pasal 111 ayat (1) UU PPLH Pejabat Pemberi Izin Lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud pasal 37 ayat (1) Dipidana Penjara Paling Lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 ( tiga miliar rupiah ).
Apabila pasal ini dijadikan acuan kata Yayat, maka pelanggarannya sudah tidak menjadi alasan lagi bagi APH untuk memproses secara Hukumt oknum pihak pemerintah yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penegakan Hukum Di Ranah Pelanggaran Lingkungan memang mesti menjadi Atensi Khusus oleh APH karena Pelanggarannyapun mesti di laksanakan secara Pidana Khusus.
“Namun sayang jika dilihat penegakan supremasi hukumnya pada pelanggaran kejahatan Lingkungan, terlihat masih pilah pilih,” ucap Yayat .
Stagnansinya Gakum yang Melekat di Penyidik PPNS kata Yayat, mesti sinergis dengan Aparat Kepolisian dalam melakukan Law Enforcement Pidsus terhadap Pelanggaran Kejahatan di Lingkungan.
“Karena kalau tidak sinergis, maka pemberantasannya hanya slogan saja. Contohnya dikalimantan Barat ini, banyak sekali terjadi yang serupa.
“Seperti, dKabupaten Sambas dan Kabupaten Kubu raya, disaat Hutan Kawasan dibabat secara illegal namun Tindakan Hukumnya lemah alias menunjukan ketidak-berdayaan sama sekali,” ungkap Yayat.