Singkawang, Nusantaranews86.id – Dalam memasuki tahun politik realiasasi dana hibah Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Tahun 2023 senilai miliaran rupiah. Berpotensi adanya unsur Penyelewengan dana anggaran tersebut.
Potensi Penyelewengan dana hibah tersebut, muncul pada saat awal rencana pengguna anggaran diusulkan oleh anggota DPRD Kota Singkawang. Maka agar dikaji ulang penyaluran dana hibah tersebut.
Sesungguhnya program Pokir adalah program yang sah, Pokir anggota DPRD adalah amanat Undang-Undang. Program ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Namun dalam pelaksanaan program Pokir tersebut, jauh dari asas transparansi dan keterbukaan. Sehingga bertendensi terjadi ada unsur Penyelewengan dan praktek KKN dana hibah Pokir tersebut.
Maka penting untuk diklarifikasi dan dilihat oleh. Aparat penegak hukum kemana barang barang Pokir dan dana hibah tersebut.
Terkait hal diatas Rudi Wisnu warga Singkawang, selaku aktifis Lembaga LP KPK Kalimantan Barat, menuturkan.” Kita melihat dari beberapa pokir dana Hibah ini ada yang patut diduga terjadi nya KKN oleh sebab itu kita berencana akan melayangkan surat ke BPK propinsi Kalimantan barat terkait hal ini” sebut Rudi Wisnu.
Tambah Rudi,”bahwa ada proses yang sangat tidak clear terhadap distribusi dan alokasi program Pokir dan dana hibah tersebut, dalam pelaksanaannya terindikasi tidak mematuhi hukum. Maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di anggaran dana hibah Pokir tersebut,” pungkasnya.
Selanjutnya nusantaranews86.id- konfirmasi Sujianto selaku Ketua DPRD Kota Singkawang. Via WhatsApp 0852 5246 xxxx terkait dana hibah Pokir tahun 2023, namun hingga pemberitaan ini terbit belum memberikan keterangan kepada nusantaranews86.id.