Mempawah, Nusantaranews86.id – Lagi-lagi Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mempawah, diduga masih identik dengan titip menitip program di SKPD. Bahkan, program atau proyek tersebut, cenderung bisa ditempatkan sesuka hati anggota dewan tersebut.
“Mengacu, Pasal 161 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 (“UU.23/2014”) menegaskan. “Bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Bahkan, Pasal 87, 88, dan 129 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 (“PP No 12/2018″) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, menegaskan.
” Bahwa reses digunakan oleh DPRD, untuk mendalami aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, serta menyerap dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat tersebut.
Bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap, hak hak individu masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Namun secara tertulis atau aturan, memang Pokir DPRD ini tidak ditegaskan berapa nominal atau pagu dari masing-masing anggota DPRD Mempawah, setiap tahun anggaran. Karena fenomena saat ini anggota DPRD Mempawah, memiliki.”JATAH APBD”.
Menurut Andi Komarudin (55) warga Mempawah, dalam hal ini ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa setelah disetujui dan ditampung dalam APBD, maka Dana Pokir menjadi kewenangan atau urusan pihak Executive, sementara DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya.
“Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kabupaten Mempawah, dan dianggap angin lalu. Akibatnya proyek-proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir menjadi masalah, dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana,” sebut Andi Komarudin.
Dia juga menilai, Pemda Mempawah, yang punya anggaran ternyata diam membisu tidak punya nyali untuk mengantisipasi bakal terjadinya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD tersebut.
Kasus Dana Pokir ini harus di hentikan, dan cara untuk menghentikan adalah meminta aparat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, bersama Penyidik Tipikor Polda Kalbar. Untuk melakukan proses Penyidikan dan penyelidikan dana Pokir tersebut.
Bilamana dalam proses Penyidikan dan penyelidikan ditemui adanya praktek yang menjurus kepada tindak pidana korupsi, maka pelakunya siapapun dia harus dimintai pertanggung jawaban,ā€¯pungkasnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Dalam Statmen Yuridisnya Mengatakan Bahwa terkait Pokir yang Bermasalah Perlunya di lakukan Kajian lagi secara Yuridis Karena Tujuan di Adakannya Pokir adalah untuk Kepentingan Kemanfaatan bagi Masyarakat bukan Untuk kepentingan yang bersifat Memperkaya Diri sendiri, Namun Kenyataannya atau Realitanya Pokir Untuk Siapa dan Bagaimana Pola atau Cara pelaksanaannya, kata yayat.
Yang masih Rancu alias Ada atau Tidaknya Acuan Undang Undang Tentang Usulan Pokir dan Kepemilikan Pokir yang Mengatur Secara Khusus terutama Terkait Pengusulan dan Status Kepemilikan Proyeknya dari Usulan Para Anggota Dewan tersebut yang dengan dalihnya Mengedepankan Kepentingan Konstituen Namun masih menjadi dilema karena Kenyataannya Pokir yang sudah berubah menjadi Proyek selalu di Kuasai dan menjadi di Miliki dewan yang Mengusulkannya, disinilah Masalah Pidana Khususnya akan Muncul dan hal ini sudah Umum Saat ini Namun Belum Bisa Terjamah Oleh Hukum, sebut yayat lagi.