Sarolangun (Jambi), nusantaranews86.id – Anggaran dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun beda halnya yang dilakukan oleh beberapa kepala desa di kabupaten sarolangun provinsi jambi, anggaran dana desa dijadikan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, serta kesenangan pribadi semata
Hal rersebut tidak terlepas dari dukungan serta keterlibatan instansi terkait yaitu dinas pemberdayaan masyarakat dan desa yang berperan penting dalam pengawasan, monitoring serta evaluasi, dimana tugas dan kegiatan dinas dianggarkan dengan menggunakan Apbd, yang bertujuan agar penyalularan serta pemenfaatan dana desa yang bersumber dari Apbn tersebut tepat guna tepat sasaran juga tepat peruntukannya, serta mendahulukan prioritas sesuai kebutuhan masyarat.
Setidaknya ada dua kepala desa dikabupaten sarolangun provinsi jambi, diketahui dari hasil investigasi tim media Nusantaranews86.id yaitu diduga dengan sengaja melawan hukum menyelewengkan dana desa demi kepentingan pribadi dan kelompok kepala desa itu sendiri, dengan modus rekayasa kegiatan pengalokasian dana desa, seakan kegiatan dalam rencana mereka buat sudah direalisasi namun sebaliknya hanya sebatas laporan/catatan fiktif belaka
Modus kedua diduga utusan kedes atas nama kepala desa berkordinasi dengan pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa ( Dinas PMD) menyampai rekayasa laporan rencana anggaran kegiatan serta mengaploud laporan kegiatan yang diajukan pihak desa tersebut ke aplikasi online monitoring sistim pembendaharaan dan anggaran negara ( Omspan ) pada dinas PMD admin cs atas perintah pimpinan, bertujuan melancarkan pencairan kegiatan tsb, dalam artian laporan kegiatan yang sudah dimasukkan/sudah diaploud ke sistim omspan tsb sudah dapat dianggap kegiatan sudah terialisasi, artinya pihak dinas pmd melalui tim monitoring yang diutus sudah melakukan evaluasi monitoring kegiatan dimaksud maka dianggap sudah memenuhi regulasi ataupun ketentuan aturan berlaku, padahal kegiatan dilapangan O% alias fiktif.
Dari 149 desa yang tersebar di 11 kecamatan 2 desa diantaranya terungkap menggunakan modus yang sama diduga ;
1. Kepala desa pelawan kecamatan pelawan
Dari total 8 (delapan) kegiatan pada 4 (empat) bidang kegiatan sumber dana desa pelawan tahun 2023 diketahui satu kegiatan fiktif pengadaan Pupuk, bibit serta obat obatan pertanian senilai 118,140.000 Nol realisasi (0%)
Satu kegiatan pembangunan lapangan bola volly senilai 351,907.000 hanya 50% terialisasi (mark up)
Enam kegiatan terialisasi
Kemudian 5 (lima) kegiatan bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) senilai 100 juta/desa dari pemerintah provinsi jambi tahun 2023
Dari lima kegiatan dua diantaranya fiktif :
1.pengadaan motor NMAX senilai 45 juta
2. Pembangunan sumur bor senilai 50 juta
Tiga kegiatan lainnya senilai 5 juta realisasi
Pada anggaran dana desa tahun 2024 setidaknya ada dua belas (12) kegiatan dari tiga bidang diketahui lima (5) kegiatan fiktif (Realisasi O%)
1. Pengerasan jalan (1,5 KM x 5M) senilai 508,460,000
2. Pengadaan sumur bor dua unit senilai 76.674,000
3. Pembangunan drainase senilai 125,735,000
4. Ketahanan pangan ( bibit dan pupuk senilai 30,800,000
5. Penambahan insentif dana desa senilai 120,430,000
Dua kegiatan 50% realisasi
1. Insentif kades posyandu senilai 18,100,000
2. Pengadaan BLT desa (34 KK) senilai 122,400,000
5 kegiatan lainnya realisasi
2. Kepala desa lubuk kepayang kecamatan air hitam juga melakukan hal dan modus yang sama berkoordinasi langsung dengan kadis pmd, bahkan setelah pihak kades mengadakan pertemuan dengan kadis pmd, kades serta perangkat lainnya tidak boleh menjawab atau memberikan keterangan ke pihak manapun terkait persoalan desa tersebut
Begitu pula yang dilakukan mulyadi kadis pmd kabupaten sarolangun ketika persoalan kades pelawan mencuat kadis datang langsung ke rumah kepala desa bicara pribadi minta kades segera menyelesaikan terhadap pemberitaan dimedia, hal ini disampaikan oleh kades pelawan fhiet haryanto langsung via telpon dirinya mengatakan kadis datang kerumah saya dan minta tolong agar jangan blunder persoalan ini maka kades pun diutus untuk bertemu pihak media dikota jambi
Setidaknya ada 9 (sembilan) kegiatan fiktif anggaran dana desa lubuk kepayang kecamatan air hitam tahun anggaran 2023 dengan total nilai dirupiahkan senilai Rp. 223,581,530
Dan pada kegiatan dana desa tahun 2024 menurun menjadi empat (4) kegiatan yang difiktifkan, dari empat kegiatan tersebut dirupiahkan senilai Rp.142.800.000
Menjadi pertanyaan, berapakah tips yang diberikan pihak desa ke dinas PMD tiap kali meloloskan pencairan laporan kegiatan fiktif melalui aplikasi omspan yang berada di dinas pemberdayaan masyarakat dan desa???
Dapat kita simpulkan bahwa korupsi dana desa tidak dapat dilakukan oleh seorang kepala desa tanpa dukungan pihak lain ataupun instansi terkait untuk meloloskan kejahatan, ini yang dapat disebut kejahatan luar biasa ( extraordinary crime) karna dampaknya yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Oleh karena peran serta masyarakat, sesuai amanat yang diundang-undangkan sudah dilaksanakan masyarakat, dijalankan sebagaimana mestinya, maka masyarakat kembalikan ke penegak hukum yang ada diwilayah sejauhmana kepekaan, kepedulian kepoliasian, kejaksaan diwilayah ketika mendapatkan informasi tipikor, agar kepercayaan masyarat tetap terjaga demi kehidupan berbangsa dan bernegara tetap terjalin baik, maka pentingnya kepastiaan hukum.