Tanjung Jabung Timur, Nusantaranews86.id – Setelah mencuat adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dana bimbingan teknis (Bimtek) anggaran tahun 2021, sepertinya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur serius dan akan segera memproses laporan kegiatan Bimtek para Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH saat dikonfirmasi awak media diruangannya (19/5) mengatakan,
“Setelah saya berkoordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) terkait Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kepala Desa segera diproses, dengan bukti diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) pada hari Rabu tertanggal 18 Mei 2022.” Terang Bambang Harmoko, SH, MH.
“Sprintug ini berdasarkan SOPnya harus segera diproses dengan masa 7 hari kedepan dari tanggal terbit surat tersebut. Kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu, dengan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.” Jelas Bambang Harmoko, SH, MH.
Untuk sekedar diketahui, mencuatnya kasus dugaan Korupsi
anggaran Bimtek Kepala Desa se-kabupaten Tanjung Jabung Timur, berawal dari masuknya Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor : B-1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022 dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan Nomor : B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 09 Maret 2022.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan Korupsi biaya kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang menggunakan anggaran APBDes 2021 tiap – tiap Desa Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nominal setiap Desa menyetor ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 15.000.000. ( DR )