Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – dugaan adanya penyimpangan terkait kegiatan sumur bor dan MCK di Desa Sungai Sayang tahun anggaran 2016 hingga 2019 yang saat ini sedang didalami pihak Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Nipah Panjang satu persatu pihak terkait terus dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.
Sebelumnya, Pihak Cabjari telah memanggil pihak-pihak Desa Sungai Sayang. Kemarin (02/11), pihak Cabjari kembali melakukan pemanggilan kepada Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) Kecamatan Sadu dengan inisial FH.
Diperiksa kurang lebih 5 jam termasuk isoma oleh penyidik Kejaksaan, FH dimintai keterangan terkait pelaksanaan jabatannya sebagai Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Sadu.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) Nipah Panjang “Adi Candra, S.H, M.H menyebutkan, pemanggilan FH selaku Kasi PPM Kecamatan Sadu dalam rangka pendalaman ada tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang bersangkutan dalam pelaksanaan jabatan.
“masih pendalaman ada tidak nya perbuatan pidana dalam pelaksanaan jabatan FH sebagai Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berindikasi melawan hukum pada kegiatan pembangunan sumur bor dan MCK di Desa Sungai Sayang, “jelas Kacab melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Doni Riyadi.