CV Sinar Laut Pemenang Tender Pengadaan PLPU Diduga Alamat Palsu

Sambas, Nusantaranews86.id – Alamat kantor perusahaan CV Sinar Laut pemenang tender proyek Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan Umum (PLPU) dikantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah (ARDA)  Kabupaten Sambas Kalbar, yang beralamat di Jalan Puskesmas Pal IV Gg Hasan Usman Rt 004/Rw031 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan  Kota Pontianak Kalbar diduga menggunakan alamat Palsu.

Fakta tersebut setelah nusantaranews86.id mendapatkan informasi dari warga berinisial YL  (46)  yang mendatangi langsung alamat perusahaan pemenang pengadaan belanja modal buku umum kantor ARDA Kabupaten Sambas.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga bernama Tuti mengatakan kepada YL bawa dia (Tuti) sudah 10 (sepuluh) tahun tinggal di Gg Hasan Usman akan tetapi belum ada tetangganya yang punya perusahaan CV Sinar Laut disana.

PT Sinar Laut merupakan perusahaan pemenang tender Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan Umum (PLPU) di Kantor ARDA Kabupaten Sambas. Tahun 2022 dengan nilai Rp 507.000.000 (lima ratus tujuh juta rupiah) berdasarkan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kabupaten Sambas.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa, apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.

Ketika Nusantaranews86 melakukan konfirmasi kepada Heryanto, S.Sos Via WhatsApp terkait CV Sinar Laut menggunakan alamat palsu hingga berita ini direlis yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK Indonésia

Yayat Darmawi, SE, SH, MH koordinator Lembaga TINDAK saat di hubungi untuk di mintai Legal opininya terkait dengan alamat perusahaan palsu mengatakan bahwa telah diatur secara jelas secara Normative bahwa syarat kualifikasi  alamat harus benar, tetap dan jelas baik itu kondisinya ngontrak atau milik sendiri.

Apabila terjadi ketidak jelasan dan ketidak benaran alamat kantor atau tempat Usaha maka kata Yayat disinyalir ada trouble yang telah terjadi, dan jika unsurnya di sengaja atau adanya unsur kesalahan yang dilakukan secara sengaja akan berefek atau dapat dikatakan adanya perbuatan melawan hukum.

Karena menurutnya substansi dari verifikasi faktual mesti disertai pengecekan kantor secara langsung oleh Panitia, apabila Penegecekan tersebut tidak dilakukan sehingga terjadinya alamat kantor bodong maka pemenangnya atau pelaksananya mesti di diskualifikasi.

“Namun jika masalah tersebut diabaikan maka perlu pendalaman secara yuridis, terkait siapa pemenangnya dan proyek tersebut milik siapa,” kata Yayat, Minggu (21/05/23).

Selanjutnya dijelaskan, berdasarkan analisa yuridis Lembaga TINDAK dalam Persfektive Hukum maka dari indikator masalah bodongnya alamat kantor sudah jelas Adanya indikasi  dugaan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

“Hal ini perlu didalami Oleh APH Kejaksaan Negeri Sambas apakah ada indikasi proyek tersebut di atur atau tidak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *