Choiku menunjuk Chandra Kirana Law Offices Dan Partner, Untuk Mengambil Langkah Hukum

Mempawah, Nusantaranews86.id – Pengusaha bernama Kong Djan Tjhun alias Choiku yang merupakan warga Dusun Suka Damai Rt 002/RW 001 Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya,  Kabupaten Bengkayang, mulai gerah dan kehilangan kesabarannya menghadapi oknum  yang diindikasi untuk memeras dan melakukan fitnah terhadap dirinya (Choiku).

Saat ditemui dirumahnya pada hari Jumat (24/11/2023 Choiku mengatakan,” bahwa dia sudah cukup sabar menghadapi oknum-oknum yang selama ini menyebar informasi yang menyesatkan dan mencemarkan nama baiknya melalui hasutan, dan pemberitaan sepihak yang mengaitkan dirinya dengan praktek mafia tanah,” sebut Choiku.

Bacaan Lainnya

“Selama ini saya sudah bersabar dan tidak melayani fitnah terlibat mafia yang mereka lakukan,namun sepertinya sudah makin jadi dan makin brutal”.

“Saya ada pegang bukti-bukti rekaman video serta bukti lain yang akan menjadi bukti hukum bilamana mereka masih terus merong-rong dan memfitnah saya,” ujarnya Choiku.

Bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,seharusnya dapat menempuh jalur hukum yang berlaku,karena selama ini saya beli lahan tidak melakukan tipu-tipu atau merampas hak milik siapapun. Selama ada surat dan kejelasannya saya beli dan transaksinya juga dilakukan secara resmi sesuai ketentuan,tegas Choiku.

Lalu Choiku menegaskan kembali bahwa mulai sekarang bagi pihak-pihak yang mengaku dari LSM,wartawan dan kuasa siapapun dapat langsung menghubungi Kuasa Hukum saya Chandra Kirana., S.H., dan Dadang Suprijatna., S.H., M.H., dari kantor hukum Chandra Kirana Law Offices & Partner yang ada di Jakarta,kota Karawang atau diPontianak,tegas Choiku mengakhiri.

Saat dimintai pendapatnya, Dadang Suprijatna.,S.H., M.H.,mengatakan bahwa orang yang menuduh orang lain melakukan perbuatan pidana tanpa dapat dibuktikan secara hukum,merupakan suatu penistaan/pencemaran nama baik sesuai penegasan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Begitu pula dalam Pasal 434 UU 1/2023 tersebut berkaitan dengan pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran yaitu setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal kategori III Rp50 juta,tegas Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor tersebut.

Senada dengan Dadang, Chandra Kirana., S.H. mengatakan melakukan tuduhan dan fitnah bahwa seseorang melakukan perbuatan pidana juga ditegaskan pada  pasal 311 ayat(1) KUHP: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun, sebut Chandra Kirana, S.H.

Chandra menambahkan,Negara kita adalah negara hukum,segala sesuatu sudah ada hukum yang mengatur. Jadi bilamana ada pelanggaran dan ada yang haknya dirugikan,dapat menempuh jalur hukum yang berlaku,bukan menyebar fitnah dan menistahuntuk mencemarkan nama baik seseorang melalui fitnah yang tidak berdasar,tegas pria yang akrab dipanggil CK tersebut mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *