Chandra Kirana, SH  Keluhkan Kinerja Kantor BPN/ATR Kubu Raya Dalam Memberikan Pelayanan

Kubu Raya, Nusantaranews86.id – Masyarakat Kabupaten Kuburaya banyak mengeluhkan lambannya proses pelayanan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang(BPN/ATR) Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat.

Berbagai keluhan dari tumpang tindihnya sertifikat sampai proses permohonan sertifikat yang bertahun-tahun tanpa adanya kepastian penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya dialami oleh seorang warga Kubu Raya, bernama Li lie berulang kali mengajukan proses sertifikasi lahan yang dimilikinya berlokasi di Rasau Jaya sejak tahun 2012.

Hingga berulang pada tanggal 11 Juni 2014 yang sesuai ketentuan Pasal 26 ayat(1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah syarat diumumkan data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimuat diharian surat kabar Pontianak post 12 Juni 2014.

Awal pertama menggunakan nama anaknya bernama Setiawan, sampai berulang kali dan pada tanggal 1 September 2020 diminta membuat pernyataan penarikan berkas.

Namun setelah itu berkas permohonan dibuat ulang menggunakan nama saya dan dilakukan proses sampai pada tanggal 22 Agustus 2022 melakukan pembayaran pengukuran dan pemetaan kadastral.

Kemudian ada pengukuran pengukuran berulang sampai 4 kali. Setiap kali dipertanyakan hanya mendapat jawaban berkas sudah sampai atasan ,serta berbagai alasan sampai atasan yang sedang melaksanakan Umroh.

Intinya berbagai alasan yang diterima Li lie dari hanya janji aman,dalam proses dan tidak dijawabnya pertanya via chat WA maupun telpon via WA.

Hal tersebut kembali dialami oleh Li lie pada hari Selasa ( 21/11/23), saat ingin mempertanyakan status sertifikatnya ke Kantor BPN/ATR Kubu Raya. Dimana saat dipintu masuk Chandra Kirana., S.H., selaku kuasa hukum/Pengacara Li Lie yang menyampaikan ingin bertemu dengan kepala BPN Erwin Rachman., S.H.

Namun mendapat jawaban kepala tidak ada ditempat sejak dua hari lalu dan hanya diminta menunggu saja diruang pelayanan tanpa ada kepastian siapa yang ditunggu dan bisa ditemui.

Setelah ditegaskan oleh Chandra berulang kali,baru kemudian scurity mengarahkan untuk naik ruang lantai atas bertemu dengan petugas pengukuran serta seorang petugas BPN yang dipanggil bu Iin, sebut Chandra Kirana, S.H.

Menurut Chandra standar pelayanan pertanahan yang dipajang diruang pelayanan dimana berdasarkan lampiran II PERKABPN NO.1 tahun 2010 dan PP No.128 tahun 2015, 38 hari kerja untuk tanah pertanian yang luasnya < 2ha dan tanah non pertanian yang luasnya < 2000m². Sementara Li lie pada tahun 2021 membuat berkas yang baru sudah dimasukkan untuk diproses, dan baru mendapat surat untuk melakukan pembayaran di tahun 2022. Ironisnya hanya mendapat janji-janji setiap dipertanyakan, Ujar Chandra.

Chandra menegaskan,” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mesti melakukan evaluasi terhadap BPN Kabupaten/Kota yang lambat melayani kebutuhan masyarakat dan cenderung mempersulit masyarakat dalam melakukan proses berbagai pelayanan produk di BPN/ATR kabupaten kota, dimana berbagai masalah dari surat pengukuran,pemecahan sertifikat sampai penerbitan sertifikat yang telah melalui proses ketentuan serta aturan yang dibuat oleh BPN,sehingga tidak sejalan dengan penegasan yang disampaikan oleh menteri ATR/BPN ditingkat pusat, tutur Chandra Kirana, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *