Jakarta, nusantaranews86.id – Nasib sial menimpa SU, PR dan NO ketiganya merupakan mantan karyawan PT JPN yang identitasnya dicatut untuk dijadikan sebagai pemimpin perusahaan.
Pencatutan nama tersebut dilakukan oleh salah satu petinggi perusahaan untuk kepentingan prosedur legalitas pendirian sebuah badan usaha nasional (Bukan PMA). Selain itu adanya dugaan hal ini dilakukan untuk mengindari kewajiban pertanggung jawaban yang terkait pajak.
Karena merasa dirugikan, SU, PR dan NO melalui kuasa hukumnya Bantara Raymonds Winata Law Firm melaporkan salah satu petinggi PT JPN berinisial LI ke Polda Metro Jaya.
SU salah satu orang yang menjadi korban menjelaskan kronologi pencatutan nama yang menimpa dirinya.
“Waktu itu KTP saya diminta lalu, saya kasih. Selanjutnya diminta untuk membubuhkan tanda tangan di sebuah lembaran kertas. Saya kemudian membubuhkan tanda tangan. Ya sebagai karyawan perusahaan, awalnya saya tidak menaruh curiga dan berpikiran yang aneh-aneh,” beber SU, Selasa (8/11) di Jakarta.
Selain itu PR yang mengaku hanya lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) itu bergabung dengan PT. JPN untuk bekerja sebagai Sopir.
“Saya kemudian diterima bekerja. Nah, tak lama setelah itu KTP saya diminta dan kemudian diminta juga untuk membubuhkan tanda tangan pada selembar kertas. Ya saya ikut saja, saya tidak ada berpikiran negatif. Bagi saya diterima bekerja sebagai sopir sudah sesuai dengan keahlian saya,” ungkap PR.
Sementara itu NO juga menceritakan hal yang sama dengan SU dan PR. NO yang merupakan mantan sopir pribadi LI sempat menaruh curiga. Namun karena posisinya sebagai bawahan NO tidak berani mengajukan banyak pertanyaan.
“Ketika itu, saya tidak sengaja. Menemukan lembaran kertas di mobil Bos. Saya sempat shock karena ternyata nama kami bertiga tertera sebagai komisaris di perusahaan tempat kami bekerja. Saya pun kemudian membicarakan hal ini kepada kedua rekan saya. Reaksi mereka juga sangat shock dan kaget. Lalu kami sepakat untuk mencari penasehat hukum untuk bantu masalah kami ini,” jelas NO
Di tempat yang sama Jerry selaku kuasa hukum ke-tiga sopir, SU, PR dan NO mengungkapkan, telah melaporkan masalah hukum kliennya. Bahkan menurut mereka, pihak penyidik dari Sub Unit Keamanan Negara (Kamneg) Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Untuk hari Senin tanggal 14 November ini, penyidik telah melayangkan panggilan dan kami sudah terima untuk didengar keterangannya. Yakni klien kami, SU. Nanti akan kami berikan pendampingan saat diperiksa. Kalo NO dan PR sudah diperiksa dua minggu yang lalu. Untuk itu nanti silahkan rekan2 wartawan update hasil pemeriksaannya,”ungkap Jeri.
Selain itu Jerry juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan LI WNA asal RRC ke Sat POA PMJ dan juga Pihak Imigrasi.
( Yandry F.Nalle )