Cara Aman Membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu Mafia Tanah

Pontianak, Nusantaranews86.id.- Sejak lima tahun terakhir,bisnis tanah kavlingan di Kalimantan Barat, yang ditawarkan kepada masyarakat semakin marak.

Apalagi sejak Ibu Kota Negara RI dipindahkan ke Kalimantan Timur dan kota dan provinsi Kalimantan penopang lainnya juga berimbas.

Namun kemudian bermunculan pembeli tanah kavlingan yang tertipu, karena tanah yang dibeli dan dibayar lunas tidak kunjung dilakukan akta jual beli dan bertahun-tahun sertifikatnya tidak diberikan pihak penjual dan tanah yang dibelipun tidak tahu keberadaannya.

Bilamana anda ingin membeli tanah kavling,  sebelum mengambil keputusan untuk melakukan pembayaran uang muka, cicilan/pelunasan.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan, dengan memeriksa kondisi lingkungan lokasi tanah dan alas hak kepemilikan/legalitas tanah.

Semua harus dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari yang berakibat anda selaku pembeli atau konsumen yang dirugikan.

Pastikan untuk membaca tulisan ini sampai tulisan terakhir, agar anda tidak harus menjadi korban penipuan karena membeli tanah kavlingan fiktif/ bermasalah.

Adv. Chandra Kirana, S.H., advokat dari Chandra Kirana Law Offices & partner, yang biasa menangani perkara permasalahan pertanahan di tanah air menyampaikan tips dan tata cara pembelian tanah kavling agar tidak tertipu:

1. Periksa status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiga tahun terakhir dari tanah kavlingan yang akan dibeli dari pemilik tanah terakhir. Biasanya sebelum melakukan akad AJB, pihak notaris akan meminta bukti pembayaran PBB dan mengecek status kepemilikan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional(BPN)/Agraria dan Tata Ruang(ATR)

2. Selanjutnya periksa dengan teliti sertifikat tanah induk tanah/sertifikat yang telah dipecah yang hendak dibeli. Pastikan untuk melihat dan membaca sertifikat tanah tersebut secara langsung, bukan hanya melihat copyan dan percaya dengan kata-kata saja. Pastikan sertifikat tersebut asli dan sesuai dengan kondisi tanah yang akan dibeli/ditawarkan oleh penjual.

3.Lakukan pengecekan ke lokasi tanah yang ditawarkan, cari informasi dari lingkungan sekitar tanah dengan cara bertanya kepada warga sekitar perihal tanah, baik dari informasi perihal status tanah, keamanan dan informasi tanah tersebut ada terdengar kabar sedang bermasalah sengketa atau tidak.

4. Periksa identitas data/KTP untuk mencocokkan nama pemilik sertifikat tanah, atau legalitas pendukung lain bilamana nama sertifikat berbeda dengan KTP yang menawarkan tanah, dapat dipastikan secara hukum pihak perusahaan/perorangan yang menawarkan tanah tersebut secara hukum punya keabsahan hak legalitas untuk menjual tanah tersebut kepada anda.

5. Pastikan tanah yang akan dibeli memiliki surat-surat/ legalitas yang lengkap dan Asli/sah,dengan pengecekan legalitas tanah yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris yang dapat dipercaya. Sehingga bisa dapatkan informasi mengenai riwayat kepemilikan tanah, apakah terdapat masalah hukum, atau apakah ada hak kepemilikan pihak ketiga atas tanah yang akan dijualkan kepada anda tersebut.

6. Lakukan floting/pengukuran untuk pastikan letak lokasi/titik koordinat tanah yang akan anda beli. Karena banyak orang membeli tanah hanya diperlihatkan denah gambar blok atau kavlingan, serta dibawa ke lokasi tanah dengan ditunjukkan kira-kira tanpa adanya titik koordinat, lokasi dan batas-batas tanah yang mau dibeli secara pasti.

7. Setelah dipastikan legalitas/dokumen tanah tersebut tidak ada masalah, langkah berikut adalah membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan bukti yang kuat tentang proses peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli. Pastikan proses pembuatan AJB dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Bilamana pembelian tanah tersebut dengan cara dicicil, biasanya dengan cara membuat Akta Perikatan Jual Beli(PJB), setelah pembayaran dilunasi baru dilakukan pembuatan Akta Jual Beli(AJB).

8. Setelah Akta Jual Beli(AJB), langkah terakhir adalah mengurus balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria dan Tata Ruang (ATR). Proses biasanya butuh waktu sekitar 30 – 90 hari paling lama sudah beralih dari penjual kepada pembeli.

“Jadi bilamana hal tersebut, diatas dilakukan transaksi. Maka paling tidak akan terhindar dari penipuan, bila perlu semuanya didokumentasikan baik berupa photo atau video,” tegas Chandra mengakhiri.

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *